Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sejumlah Warga Terjaring dan di Rapid Tes saat Operasi Yustisi di Padangan Bojongeoo

Tuesday, 2 February 2021 - 16: 21
Sejumlah Warga Terjaring dan di Rapid Tes saat Operasi Yustisi di Padangan Bojongeoo

Operasi yustisi menindak warga yang melanggar prokes, Selasa 2/2/21

BOJONEGORO – Guna mengawal kedisiplinan masyarakat, Selasa, 2/2/21 Satpol PP bersama personel Koramil dan Polsek Padangan, menggelar Operasi Yustisi serta mensosialisasikan terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes), agar terhindar dari penularan Covid-19.

Pantauan awak media kabarpasti.com, sasaran kegiatan yakni di pasar daerah dan pasara hewan yang berada di wilayah Kecamatan Padangan.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM mengungkapkan kegiatan operasi ini dilaksanakan guna mengawal masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah.

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Menurutnya, sejak muncul pandemi seluruh lapisan masyarakat sangat merasakan dampaknya, sehingga tidak ada larangan beraktivitas, terlebih ekonomi harus tetap berjalan.

“Aktivitas dan ekonomi harus tetap berjalan, namun kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya bagi yang beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Ia juga menyebutkan, pada kegiatan tersebut juga melibatkan anggota Koramil dan Polsek setempat, serta personel dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Ada sejumlah warga yang terjaring, sehingga dilakukan teguran, hingga di rapid test.

“Pada kegiatan operasi yustisi saat ini, kami memberikan sanksi sosial kepada 7 orang, teguran lisan 15 orang, teguran tertulis pada 42 orang, rapid tes pada 24 orang dan hasilnya 4 orang reaktif,” tutur.

Melalui media ini, Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada bahwa Virus Corona hingga saat ini masih ada, dan diharapkan untuk mematuhi 4M yakni menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan memakai masker guna menghindari penularan Covid-19. (Cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist