BOJONEGORO – Guna mengawal kedisiplinan masyarakat, Selasa, 2/2/21 Satpol PP bersama personel Koramil dan Polsek Padangan, menggelar Operasi Yustisi serta mensosialisasikan terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes), agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pantauan awak media kabarpasti.com, sasaran kegiatan yakni di pasar daerah dan pasara hewan yang berada di wilayah Kecamatan Padangan.
Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM mengungkapkan kegiatan operasi ini dilaksanakan guna mengawal masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah.
Menurutnya, sejak muncul pandemi seluruh lapisan masyarakat sangat merasakan dampaknya, sehingga tidak ada larangan beraktivitas, terlebih ekonomi harus tetap berjalan.
“Aktivitas dan ekonomi harus tetap berjalan, namun kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya bagi yang beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pada kegiatan tersebut juga melibatkan anggota Koramil dan Polsek setempat, serta personel dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Ada sejumlah warga yang terjaring, sehingga dilakukan teguran, hingga di rapid test.
“Pada kegiatan operasi yustisi saat ini, kami memberikan sanksi sosial kepada 7 orang, teguran lisan 15 orang, teguran tertulis pada 42 orang, rapid tes pada 24 orang dan hasilnya 4 orang reaktif,” tutur.
Melalui media ini, Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada bahwa Virus Corona hingga saat ini masih ada, dan diharapkan untuk mematuhi 4M yakni menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan memakai masker guna menghindari penularan Covid-19. (Cipt/red)