BOJONEGORO – Menyikapi pelarangan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, sejumlah kelompok tani hutan (KTH) di wilayah Bojonegoro selatan merapatkan barisan menggelar rembug petani. Sedikitnya tujuh KTH dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Bubulan, Sekar, Gondang dan Temayang berkumpul di rumah salah satu pengurus di Desa Ngorogunung, Bubulan, Senin (6/3/2023).
Rembug sendiri nampak difasilitasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro.
Pertemuan bersama tujuh KTH ini, membahas, mempelajari dan mengkaji Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Nomor: 520/3169/412.221/2022, tertanggal 21 November 2022, tentang fasilitasi pupuk bersubsidi untuk penggarap lahan Perhutani/Kehutanan tahun 2023.
Surat DKPP sebagai alasan Perhutani melarang penggunaan pupuk bersubsidi dianggap sebagai bentuk diskriminasi negara terhadap petani hutan oleh petani hutan.
“Ribuan warga di belakang kami, hidupnya dari bertani di kawasan hutan. Selama 20 tahunan lahan kami garap, kok pemerintah menyatakan tidak bisa memfasilitasi, ini jelas diskriminatif,” ungkap Lulus Setiawan, pengurus KTH yang mantan Kepala Desa Ngorogunung ini.
Senada, Ketua KTH Wono Lestari Lanching Kusumo, M. Alik berharap negara hadir pada saat petani hutan kesulitan pupuk.
“Petani ini modal sendiri, pupuk juga beli sendiri, tapi jika ada keberhasilan, yang bangga pasti pemerintah. Penuhi saja pupuk untuk kami, pupuk yang bersubsidi,” harapnya.
Sementara itu, Alham sebagai fasilitator kegiatan ini menuturkan pantauannya, banner pelarangan penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan dipastikan sudah menghilang pasca protes keras petani hutan.
“Seharusnya pihak Perhutani tidak perlu memicu konflik dengan petani. Warga pinggir hutan telah menggarap lahan puluhan tahun, sama seperti di luar kawasan hutan, karena kondisi mereka juga membutuhkan pupuk bersubsidi,” kata mantan jurnalis ini.
Rembug yang dihadiri lebih dari 50 pengurus KTH ini diantaranya menghasilkan beberapa pernyataan sikap dan rencana tindak lanjut yang akan dibawa kepada wakil rakyatnya di DPRD Bojonegoro. (*)