Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Kolom

Secuil Kue Bernama Dana Desa

Sunday, 17 November 2019 - 17: 20
Sedikit Memaknai Rekognisi dan Susidiaritas Desa

Dr. Sutoro Eko Yunanto, Guru Desa, Ketua STPMD "APMD" Jogjaklarta. Foto : Dok. Sutoro Eko.

Oleh : Dr. Sutoro Eko

IBARAT menggarami air laut, dana desa tidak sebanding dengan kepentingan desa dan masyarakat setempat yang besar dan kompleks. Jika dana desa ditarik, atau ditiadakan, toh duit 100 trilyun juga mustahil digunakan untuk melayani ke seluruh pinggiran, desa dan penjuru negeri.

Tetapi orang Jakarta selalu menggembar-gemborkan dana desa sebagai gumpalan kue besar yang diberikan kepada desa. Bahkan distribusi uang negara untuk desa justru menjadi alasan bagi Negara yang didukung oleh kaum orientalis-modernis dan kelas menengah ngehek – untuk melakukan subordinasi, imposisi, intervensi, teknokratisasi, birokratisasi, proyekisasi, regulasi, aplikasi, intimidasi dan kriminalisasi terhadap desa.

Baca Juga

Analisis Singkat Polemik Pasar Kota Bojonegoro, Kesimpulannya Mengejutkan!

Musyda Muhammadiyah ke-10, PC IMM Bojonegoro Rekomendasikan 5 Syarat Pemimpin Ideal

Proyek dana desa, yang mereduksi dan mendistorsi UU, bukan mendidik kepala desa menjadi pemimpin rakyat, melainkan membuatnya menjadi mandor proyek yang setiap saat harus bergelut dengan administrasi uang dan laporan bertumpuk. Di balik proyek dana desa, pemerintah-negara tidak mendidik-melayani desa dengan serius, sebaliknya lebih banyak mengatur, memaksa, mengancam, melarang, membatasi, memanfaatkan, dan memperalat desa. Semua ini adalah relasi kekuasaan antara penyuruh dan pesuruh bergaya kolonial.

Menurut UU, dana desa bukanlah proyek, tetapi sebagai salah satu sumber penerimaan desa, sebagai semesta keuangan desa, yang mengandung hak, kewenangan dan kewajiban desa. Kewajiban hakiki desa adalah mengatur mengurus kepentingan masyarakat setempat, sekaligus melayani rakyat. Tetapi dana desa dibelokkan sebagai program, yang dilengkapi dengan target, serta banyak titipan sektoral agar dibiayai dengan dana desa.

Ketika dana desa dinilai tidak signifikan mengurangi kemiskinan, maka Jakarta mengutuk orang desa yang tidak becus, mencuri, tidak kreatif, dan sebagainya, tanpa melakukan refleksi secara kritis terhadap kontradiksi yang dibuatnya. Kebijakan tanpa kebajikan ini menghadirkan kontradiksi niat baik (good intentions) — memberi sambil mengancam, membangun sambil merusak desa, memajukan sambil melemahkan desa – yang hanya akan membangun istana pasir.

Indonesia adalah negara hukum. Para manipulator dan koruptor dana desa, tidak harus menjadi komoditas politik yang digoreng kanan-kiri, tetapi cukup dilaporkan, diadili dan diseret ke dalam penjara. Memberi uang rakyat kepada desa tidak perlu disertai dengan menebar ancaman. Pemerintah-negara tidak perlu sibuk sendiri dengan pertunjukan “proyek dana desa”, tetapi perlu berpikir seksama serta serius mendidik dan melayani desa.

Kalau Anda tidak mau begitu, maka Anda hadirlah sebagai negara Leviathan yang melenyapkan desa (sebagai kesatuan masyarakat hukum), alias Indonesia tanpa desa, lalu duduk tegak-lurus antara negara dan warga. Tetapi kalau Anda tidak berani melenyapkan desa, maka Anda tidak perlu tampil mentang-mentang sebagai majikan karena memberi secuil kue kepada desa.

*)Penulis adalah Guru Desa, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Jogjakarta.

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist