BOJONEGORO – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, mengamankan tersangka penambangan pasir liar yang beroperasi di bantaran sunga bengawan Solo, turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan.
Data yang diperoleh media kabarpasti.com, penangkapan terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin ini dilakukan pada Kamis, 16 Juni 2020.
Saat konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan petugas kepolisian telah mengamankan pelaku penambangan pasir tanpa izin dengan lokasi di bantaran sungai bengawan Solo. Tepatnya di Desa Kebongagung Kecamatan Padangan.
Disebutkan Kapolres Bojonegoro, tersangka berinisial P (51 tahun) warga Desa Kebonagung, berikut barang bukti telah di amankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Sesuai keterangan tersangka, dirinya telah menjalankan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 lalu. Pelaku juga pernah berurusan dengan hukum dan menjalani penjara dengan kasus serupa.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa diesel dan karep player saat ini telah diamankan,” tegas Kapolres Bojonegoro.
Dirinya juga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Melalui media ini, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH guna menjaga Kamtibmas, dihimbau kepada masyarakat apa bila mengetahui kegiatan penambangan pasir illegal atau tanpa izin diharapkan melapor ke petugas. (lud/red)