Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Penambang Pasir Illegal

Tuesday, 21 July 2020 - 17: 46
Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Penambang Pasir Illegal

Kapolres Bojonegoro bersama Kasat Reskrim, ketika konferensi pers Selasa, 21/7/20.

BOJONEGORO – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, mengamankan tersangka penambangan pasir liar yang beroperasi di bantaran sunga bengawan Solo, turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan.

Data yang diperoleh media kabarpasti.com, penangkapan terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin ini dilakukan pada Kamis, 16 Juni 2020.

Saat konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan petugas kepolisian telah mengamankan pelaku penambangan pasir tanpa izin dengan lokasi di bantaran sungai bengawan Solo. Tepatnya di Desa Kebongagung Kecamatan Padangan.

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

Baca juga: https://kabarpasti.com/alasan-istri-sakit-seorang-kakek-72-tahun-di-bojonegoro-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur/

Disebutkan Kapolres Bojonegoro, tersangka berinisial P (51 tahun) warga Desa Kebonagung, berikut barang bukti telah di amankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Sesuai keterangan tersangka, dirinya telah menjalankan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 lalu. Pelaku juga pernah berurusan dengan hukum dan menjalani penjara dengan kasus serupa.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa diesel dan karep player saat ini telah diamankan,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Dirinya juga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Baca juga: https://kabarpasti.com/polisi-di-bojonegoro-berhasil-mengamankan-29-kasus-dengan-49-tersangka-pada-operasi-sikat-semeru-2020/

Melalui media ini, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH guna menjaga Kamtibmas, dihimbau kepada masyarakat apa bila mengetahui kegiatan penambangan pasir illegal atau tanpa izin diharapkan melapor ke petugas. (lud/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist