BOJONEGORO – Satpol PP membongkar sejumlah Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Jalan Nasional di wilayah sekitar Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Dikarenakan para pemilik tidak menghiraukan teguran atau surat peringatan hingga kali ketiga.
Diketahui, keberadaan bangunan liar (Bangli) tersebut berdiri di atas tanah negara. Guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga harus dilakukan penertiban.
Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berada disekitar wilayah tersebut telah diberikan teguran berupa surat peringatan (SP).
Disebutkan, pada awal jumlah bangunan liar ada sebanyak 80 unit. Selanjutnya diberikan teguran berupa peringatan agar dilakukan pembongkaran. “Apa bila setelah diperingatkan namun pemilik tidak menghiraukan, selanjutnya diberikan peringatan hingga ke tiga,” terang Beny, kepada awak media ini, Selasa, 9/2/21.
Menurutnya, pasva diberikan teguran/peringatan yang ke tiga, hingga dilakukan eksekusi pembongkaran masih menyisakan 26 bangunan liar.
Di akhir, melalui media kabarpasti.com, Beny mengungkapkan pembongkaran bangunan liar yang tersisa di sekitar wilayah Kecamatan Gayam di sepanjang Jalan Nasional, saat ini telah dibongkar menggunakan alat berat. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas tanah negara. (Ros)