BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Selasa, 8/12/20 kembali menggelar penertiban sejumlah bangunan liar yang berada di tepi Jalan Nasional.
Pembongkaran bangunan dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, diikuti forkopimca Gayam. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan serta kenyamanan di sepanjang jalan.
Kabid Tibum dan Tranmas, Beny Subiakto, S.STP, MM menjelaskan, sebelum pembongkaran telah disampaikan pemberitahuan secara langsung pada pihak Kecamatan, Pemdes setempat hingga kepada para pemilik bangunan. Dikarenakan tidak ada tindakkan selanjutnya dilakukan pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan guna memberikan kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekitar khususnya di sepanjang jalan Nasional. “Sebelum kami bongkar sudah disosialisasikan dan dikirim pemberitahuan, apa bila tidak diindahkan maka kami ambil tindakkan”.
Saat ini yang dilakukan pembongkaran di antaranya 5 bangunan liar dan 1 bangunan semi permanen di Desa Beged, selanjutnya 1 bangunan permanen dan 1 semi permanen di Desa Ngraho, ada 2 bangunan permanen dan 1 semi permanen di Desa Sudu, dan 1 bangunan permanen di Desa Cengungklung.
“12 bangunan liar tersebut berada di sepanjang jalan nasional dan berada di wilayah kecamatan Gayam,” tegas Beny.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan menindak seluruh bangunan liar yang ada di sepanjang jalan Nasional, tanpa terkecuali. “Selama ini sudah hampir merata, mulai dari wilayah kota, Kapas, Balen, Sumberrejo, Baureno, Kalitidu, Gayam, Padangan dan Dander,” pungkasnya. (Fhm)