BOJONEGORO – Mutasi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu masih saja diperbincangkan khalayak, pembahasan seputar kekecewaan banyak terjadi karena mutasi dianggap tak lazim terjadi. Kemarin, Rabu 7 April 2021, Pokja Kepala Sekolah mewakili 190 rekannya bertemu dengan Komisi C-DPRD Bojonegoro di Gedung Dewan bersama Dinas terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, BKPP dan Dewan Pendidikan Bojonegoro untuk mengadukan nasib mereka.
Dengar pendapat terjadi, Pokja Kepala Sekolah rata-rata mengeluhkan mutasi yang terjadi. Ada yang sudah mengabdi 36 tahun, usia Kepala Sekolah rata-rata lebih dari 56 tahun, mempertanyakan mengapa menjelang purna tugas harus dimutasi dengan jarak puluhan kilometer sedangkan kondisi kesehatan
tidak mendukung, ada yang mengalami gejala stroke, diabetes dan kondisi kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan jika harus jauh dari tempat tinggal.Sehingga Pokja Kepala Sekolah meminta agar mutasi tersebut dikaji ulang dan dipertimbangkan.
Namun dalam audiensi, adegan saling lempar masalah pun terjadi. Dandi Suprayitno, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro membantah jika pihaknya yang mengajukan mutasi, dinasnya hanya mengajukan pengisian untuk Jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Sementara pihak BKPP, Aan Syahbana mengaku aku hanya menjalankan disposisi dari Bupati Bojonegoro dalam melakukan mutasi ini.
Sementara, Komisi C-DPRD yang mendapat mandat dari Ketua DPRD Bojonegoro untuk menindaklanjuti pengaduan dan sudah mengagendakan pertemuan dengan para pihak akan segera melaporkan hasilnya.
“Kita segera laporkan hasil dengar pendapat kepada Pimpinan DPRD agar segera muncul rekomendasi dan tindak lanjut persoalan ini,” jelas Mohlasin Affan, Ketua Komisi C-DPRD Bojonegoro, Kamis (8/4/2021).
Pihaknya mengaku akan memberikan deskripsi dan pandangan-pandangan se-obyektif mungkin dari berbagai masukan dan pendapat hingga temuan-temuan dalam rapat yang sudah digelar Komisi yang konsen dalam soal pendidikan ini.
“Langkah dan sikap selanjutnya saya pikir yang punya power tentu Pimpinan Dewan, dalam hal ini adalah DPRD secara kelembagaan, bukan Komisi,” jelas Politisi Demokrat ini.
Ketua Komisi C ini menganggap bahwa persoalan ini adalah persoalan krusial dan serius, persoalan yang menimbulkan atensi publik secara luas, begitupun dampak yang ditimbulkan juga luarbiasa ditingkat bawah sehingga harus segera diselesaikan.(BK)