Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

RUU MHA Perjelas Peran Negara Selesaikan Sengketa Wilayah Adat

Tuesday, 10 August 2021 - 19: 00
RUU MHA Perjelas Peran Negara Selesaikan Sengketa Wilayah Adat

Ketua Panja RUU MHA Willy Aditya.

JAKARTA – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (Panja RUU MHA) Willy Aditya menegaskan, RUU MHA memperjelas peran negara dalam menyelesaikan sengketa wilayah adat. Willy menekankan penyelesaian sengketa wilayah adat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

“Detail-detail berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa tentu tempatnya bukan di UU, dia harus berada di peraturan pemerintah dan peraturan teknis lainnya. Prinsip musyawarah dan penyelesaian secara damai tentu menjadi prinsip yang tertuang di dalam draf RUU MHA yang ada,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (9/8/2021) kemarin.

Politisi Partai NasDem itu memastikan, RUU tersebut juga akan sinkron dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang peran negara dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, dalam draf RUU tersebut, papar Willy, dijelaskan posisi negara dalam pengelolaan SDA di wilayah adat dengan menghormati dan menjaga keberlangsungan MHA.

Baca Juga

Komisi III DPR Berjanji Pertemukan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK

PPS Campurejo Bojonegoro Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024

“Di pengaturan tersebut tegas dinyatakan bahwa negara mengedepankan kepentingan masyarakat adat dan pemanfaatan SDA masyarakat adat mengedepankan musyawarah bersama masyarakat,” tambah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini. Karena itu, narasi utama dari RUU MHA ini adalah mengedepankan masyarakat hukum adat sebagai kesatuan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan cara pandang yang demikian, ujar Willy, pembahasan RUU MHA adalah membahas Indonesia secara utuh, bukan kesukuan, identitas chauvinism budaya dan sejenisnya. Sehingga, membahas RUU MHA adalah membahas keIndonesiaan, kesatuan masyarakat hukum adat dalam bingkai NKRI.

“Salah satu usulan di dalam RUU MHA adalah bagaimana negara bertanggung jawab terhadap pertahanan dan perkembangan budaya yang ada. Keberadaan manusia di lokasi wilayah adat menjadi hal penting yang dijamin oleh RUU ini, karena dari hal itulah kelangsungan budaya, bahasa dan suku dapat terus terjaga,” tutup Anggota Komisi XI DPR RI ini.(  dpr.go.id )

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist