BOJONEGORO – Mochamad Harianto alias Mbah Bondol (35 tahun) warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro patut bernafas lega, pasca perkara tindak pidana penganiayaan yang didakwakan pada dirinya sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP dihentikan penuntutannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro hari ini, Rabu (15/12/2021).
Sebagai informasi, terdakwa telah ditahan oleh Penyidik Polres Bojonegoro sejak 9 Oktober 2021 lalu karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ahmad Nazir.
Badrut Tamam SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa kronologi kejadian bermula terjadi pada 7 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB dengan lokasi Indomaret Desa Balenrejo, Kec. Balen, Bojonegoro, dimana terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga sesama Tukang Parkir.
“Karena terdakwa merasa tersinggung dan emosi terhadap korban yang melarang anak temannya (Pak Dhe) yang Penjual Pentol ikut menjaga lokasi parkir diarea ini dan melakukan pemukulan. Sementara akibat perbuatan Mbah Bondol tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri 2-3 cm dan lebam pada mata sebelah kiri,” terang Badrut Tamam.

Menurutnya, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara dimaksud, Lina, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar penuntutan Perkara Penganiayaan atas nama tersangka, Mochamad Harianto dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dari pengusulan tersebut, Badrut Tamam selaku Kajari Bojonegoro mengamini, maka melalui surat Perintah No. Print-109/M.5.16.3/ Eoh.2/12/2021, tgl.3 Des 1021, JPU bersama Kasi Pidana Umum Bojonegoro melakukan proses perdamaian dengan mengundang para pihak yakni Terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istri, Kepala Desa Balenrejo dan pihak Penyidik.
“Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif ini bukan semata-mata menghentikan sebuah perkara, tapi kami juga melihat bobot, pemidanaan bukanlah tujuan akhir, artinya dengan tidak dilakukan pemidanaan akan menghasilkan suatu yang lebih baik,” terang Kajari Bojonegoro.
Dari situ lanjut Kajari, muncullah Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice dengan syarat-syarat diantaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak melebihi 2,5 juta serta subjeknya bukan seorang residivis.
Dari upaya perdamaian yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, maka dihasilkan beberapa kesepakatan, yakni;
1. Terdakwa menyesali atas segala perbuatannya;
2. Terdakwa dan korban serta keluarga sepakat berdamai dan saling maaf-memaafkan, serta terdakwa memberikan santunan kepada korban sebesar Rp. 3 jt sebagai biaya pengobatan;
3. Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasi, baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu desa agar tidak berkelahi kembali, begitu juga dengan orang tua terdakwa.
Selanjutnya berdasar perdamaian tersebut, Kajari Bojonegoro pada 7 Desember 2021 mengajukan permohonan guna memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akhirnya, pada Rabu, 15 Desember 2021, permohonan Kajari Bojonegoro tersebut mendapatkan persetujuan dan bahkan apresiasi dari JAM Pidum Kejaksaan RI dengan perintah segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mohammad Harianto alias Mbah Bondol dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan. (cipt/red)