JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha menerima audiensi dengan Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) NKRI terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) khusus pasal 73 ex Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
“Dalam pertemuan sudah dipaparkan kepada kita, keluhan mereka adalah perihal ketidakjelasan lembaga mana yang bisa memberikan berbagai masukan dan pandangan terhadap dana PNPM yang berakhir pada 2014 lalu,” jelas Tamliha.
Menindaklanjuti audiensi ini, Tamliha akan membawanya pada rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Senin 21 Maret 2022 mendatang. Menurutnya perlu adanya ketegasan negara dalam menyikapi regulasi yang ada, terkhusus Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Insya Allah kita akan bahas dan uraikan dalam rapat kerja, tehadap berbagai masukan, keluhan, maupun perhatian dari Anggota UPK pada hari ini. Ini baru RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), nanti keputusannya pada rapat kerja,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna berharap agar keresahan yang dialami pihaknya segera mendapat tindak lanjut dari pemerintah.
“Supaya menjawab kegelisahan dari teman-teman di lapangan. Yang intinya dari kegiatan ini, kami ingin meluruskan karena apa yang dipermasalahkan di PP 11 itu hanya pasal 73. Kami diwajibkan untuk menjadi BUMDesa Bersama. Permasalahannya, bagi UPK yang sudah berbadan hukum harus membubarkan diri. Sedangkan pembubaran diri kami diatur dalam UU,” jelas Asep. (*/red)