BOJONEGORO – Gugatan hukum Partisipacing Interest Migas Blok Cepu memasuki tahap Replik Penggugat. Sidang ke-5 hari ini dihadiri oleh Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiadi, Tergugat II (PT ADS) diwakili Bagus Satrio, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian dan Turut Tergugat I (DPRD Bojonegoro) diwakili Sukur Priyanto, Selasa (6/10/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi didampingi 2 Hakim Anggota dan Panitera pasca membuka sidang lanjutan ini segera mempersilahkan Penggugat untuk memberikan Repliknya kepada Majelis dan para Tergugat dan membacakannya kepada peserta sidang.
Replik disampaikan oleh Agus Susanto Rismanto yang menegaskan bahwa dirinya memiliki legal standing sebagai warga negara yang syah dimata hukum.
Penggugat menyampaikan bahwa dalil yang di ajukan oleh Tergugat I, II, III dapat diambil sebagai pendapat hukum oleh Penggugat selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan gugatan dalam perkara ini. Bahwa Gugatan warga negara (citizen lawsuit) adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelengara negara atas kelalaianya dalam melaksanakan kewajibanya.
Menurut Agus Susanto Rismanto, meski Citizen Law Suit belum diatur dan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana gugatan class action, tetapi mendasarkan pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lembaga Peradilan dibawahnya telah memutus dan memeriksa perkara gugatan warga negara /CLS sehingga hal tersebut dapat menjadi Yurisprodensi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sejenis.
Gus Ris menyampaikan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I, bahwa Penggugat selama 15 tahun telah bersabar dan menunggu saat dimana proses pembagian deviden PI ini akan dibagikan. Dengan tujuan tetap menuntut keadilan atas bagi hasil yang adil bagi Bojonegoro sesuai dengan semangat PP 35 tahun 2004 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Artinya jikalaupun notifikasi ini dianggap kurang cukup oleh Majelis Hakim maupun para pihak, maka Penggugat akan berlapang dada.
Proses hukum ini masih panjang sampai dengan 2035 saat KKKS ini berakhir, dan Penggugat akan taat hukum, akan menjalankan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan opsional mengedepankan rasa keadilan dan kepastan hukum.
“Kami telah bersabar selama 15 tahun, maka tidak ada alasan untuk tidak bersabar hanya dalam waktu 60 hari saja,”papar bagus Ris.
Pantauan media ini di lokasi, sidang di PN Bojonegoro siang ini dilanjutkan dengan pembacaan Replik Pemohon Intervensi, Anwar Soleh yang juga menolak semua Jawaban Tergugat. Selanjutnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 20 Oktober mendatang.(BeKa)