BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro dalam minggu ini rencananya akan menggelar public hearing soal Perubahan Peraturan Bupati 36/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Namun sayangnya, beberapa Kepala Desa dan Perangkat yang muncul dalam undangan hearing tersebut dianggap tidak mewakili beberapa Organisasi Pemerintah Desa yang sudah terbentuk lama di Kabupaten Bojonegoro.
“Tidak ada satupun Asosiasi Pemerintah Desa yang sudah diundang, baik AKD, Forum Sekdes, PAPDESI atau PPDI, ada apa ini?,” tanya Samudi, Ketua PAPDESI, Rabu(13/10/2021).
Pihaknya mengaku curiga, tentu ada maksud tersembunyi dalam hearing ini, karena tak satupun organisasi yang ada diundang. Samudi mengingatkan terkait Pengisian Perangkat Desa agar Pemerintah Kabupaten tidak mencampurinya terlalu jauh karena ini menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Desa masing-masing.
“Kepala Desa berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, urusan pengisian perangkat desa adalah kewenangan kami, kalau nanti malah ada kepentingan lain, misalnya pihak ketiga harus melalui Pemkab dan sebagainya, kewenangan itu kemana?,” Kepala Desa Kepohkidul ini kembali bertanya.
Lanjut Samudi, semangat UU Nomor 6 tentang Desa telah jelas dan gamblang bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah NKRI. Sehingga jika muncul Peraturan Bupati baru yang terlalu mengintervensi, pihaknya tak segan untuk melawan.
Sementara itu, Imam Ghozali selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa Bojonegoro mengatakan bahwa dirinya ingin mengembalikan marwah desa dan Kepala Desa dalam urusan pemerintah desa.
“Desa itu rumah kita, kami ingin mengatur rumah tangga kami sendiri, utamanya bagaimana mengembalikan marwah Kepala Desa ini dalam urusan pemerintah desa,” tegas Ghozali.
Pihaknya berharap, peraturan yang sudah bagus tersebut tidak harus diacak-acak lagi sehingga desa bisa kembali bekerja dengan benar dan nyaman.
Pertemuan disebuah rumah makan diwilayah Kecamatan Kapas hari ini nampak dihadiri beberapa pengurus PAPDESI dan AKD Bojonegoro, bahkan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.
“Sepakat yang disampaikan PAPDESI dan AKD, sehingga Kepala Desa sebagai representasi desa punya kewenangan dalam urusan itu, bagaimana peraturan yang ada bisa menjadi evaluasi semua pihak agar tidak terjadi permasalahan serupa kedepan, ngono yo ngono, nanging ojo ngono,” kelakar pria yang akrab disapa Mas Wawan ini. (cipt/red)