Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Rencana Pajak Sembako, Kang Yoto Ingatkan Ongkos Sosial Ekonomi Rakyat

Thursday, 10 June 2021 - 21: 00
Rencana Pajak Sembako, Kang Yoto Ingatkan Ongkos Sosial Ekonomi Rakyat

Bahan kebutuhan pokok rakyat. Net

JAKARTA – Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem, Dr Suyoto meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok (sembako).

Suyoto mengingatkan, jangan sampai pendapatan pemerintah dari sektor pajak tidak sebanding dengan ongkos sosial ekonomi yang dikeluarkan oleh rakyat.

“Singkat kata, jangan sampai prestasi menaikkan rasio pajak dengan Produk Nasional Bruto (GNP) dan produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harus dibayar dengan ongkos sosial yang mahal dan mengancam pertumbuhan yang sangat panjang,” kata Kang Yoto, panggilan akrab Suyoto, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga

Sistem Proporsional Tertutup Renggut Hak Rakyat

Kang Yoto bersama Ratusan Dulur di Bojonegoro Gelar Rapat Akbar untuk Pemantapan Pemenangan di Pemilu 2024

Kang Yoto mengatakan, semestinya pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang memiliki dampak bagi publik luas, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

“Apalagi di situasi tekanan ekonomi akibat Covid-19 seperti saat ini, tentu berat,” lanjutnya via aplikasi WhatsApp.

Politisi NasDem yang juga akademisi inipun meyakini pemerintah dapat memutar roda perekonomian melalui sektor-sektor lain di luar pajak.

“Saya percaya, sektor ekonomi yang green (hijau) yang positif, masih bisa tumbuh. Sektor pertanian, sektor IT, sektor pangan, perkebunan, itu bisa digenjot. Mereka perlu darah segar berupa kredit agar perputaran makin cepat,” tuturnya.

Terkini, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Policy itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.(bk/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist