JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid, S.Sos, M.Si membuka Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Selasa (13/09 /2022).
Rapat koordinasi ini dihadiri Dirjen PPDT Kemendesa, Bupati Kepulauan Sula, Bupati Pulau Taliabu, DPRD Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, OPD serta Kementerian dan Lembaga teknis yang terkait dalam pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Kegiatan dimaksudkan membahas Rencana Aksi Nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara.
“Saat ini konektivitas dan masalah aksesibilitas masih menjadi persoalan utama dalam upaya pembangunan di daerah-daerah tertinggal,” ungkap Taufik Madjid.
Permasalahan lainnya menurutnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Karena keterbatasan ini menjadi hambatan dalam upaya pengentasan Daerah Tertinggal di Provinsi Maluku Utara.
“Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut, dibutuhkan peta jalan (Road Map) yang baik dan tepat sasaran dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal,” lanjut Sekjen Kemendes PDTT ini.
Menurutnya, road map pembangunan ini yang akan menjadi acuan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal.
Dalam rapat koordinasi juga terdapat penyampaian pendapat dan pandangan dari Kementerian dan Lembaga terkait dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Berbagai tanggapan yang diberikan menunjukkan bahwa setiap Kementerian dan Lembaga siap untuk berkolaborasi bersama dalam upaya pengentasan daerah tertinggal khususnya Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Agenda rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara untuk menjadi perhatian bersama semua pihak baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu ditutup secara resmi oleh Bapak Ir. Eko Sri Haryanto, M.M Selaku Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (sam/red)