Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Razia Knalpot Bronk, Pelanggar Wajib Jalan Kaki Bawa Motor Dari Veteran Hingga Mapolres

Sunday, 29 December 2019 - 06: 57
Razia Knalpot Bronk, Pelanggar Wajib Jalan Kaki Bawa Motor Dari Veteran Hingga Mapolres

Kena razia, pelanggar diwajibkan membawa motornya dari kawasan Veteran hingga Mapolres lebih dari 2 kilometer. Foto : Redaksi

BOJONEGORO – Operasi Lilin Semeru 2019 menjelang perayaan malam pergantian tahun, Sat Lantas Polres mengadakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada hari  Sabtu (28/12/19) malam sekira pukul 21.00 WIB di sekitar dalam kota Bojonegoro bersama anggota gabungan dari TNI yang terlibat dalam Operasi Lilin Semeru 2019.

Kanit Turjawali Lantas Ipda Luluk selaku Perwira Pengendali kegiatan kepada media ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan patroli skala besar yang berlangsung malam ini bersama TNI agenda pertama adalah melakukan razia kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tepatnya knalpot brong.

“Hal ini juga tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat tentang pelanggaran yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, apalagi jelang tahun baru”, terang Ipda Luluk.Ipda Luluk juga menambahkan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran knalpot brong tersebut gabungan anggota menyasar beberapa lokasi yang diantaranya yaitu Terminal Rajekwesi, Stadion Letjen H. Soedirman dan Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

“Dari hasil razia di lokasi tersebut diamankan 63 kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti”, imbuh Ipda Luluk.

Ipda Luluk juga menjelaskan bahwasannya seluruh kendaraan yang terkena razia knalpot brong nantinya dapat diambil kendaraannya usai perayaan Tahun Baru selesai yang tentunya juga nanti harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot asli atau sesuai dengan spektek pabrikan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro.

“Pelanggar dapat menukar barang bukti atau melengkapi kembali kendaraanya setelah satu minggu atau tepatnya setelah Tahun Baru 2020” tambah Kanit Turjawali.

Di lain kesempatan Kaur Binops Lantas Iptu Jadmiko menjelaskan bahwa tujuan kegiatan razia ini dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (kanlpot brong) khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru 2020.

“Kami minimalisir adanya kendaraan knalpot brong sehingga masyarakat pun dapat menikmati malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman” pungkas Iptu Jadmiko.(*/Red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist