Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Razia Kamar Kos, Satpol PP Bojonegoro Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri

Tuesday, 30 March 2021 - 12: 03
Razia Kamar Kos, Satpol PP Bojonegoro Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri

BOJONEGORO – Senin, 29/3/21, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, kembali menggelar Operasi Pekat. Hal ini, guna menindaklanjuti banyaknya rumah kos liar yang menyewakan kamar dengan hitungan biaya jam.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM menyampaikan, Operasi Pekat ini guna menyikapi keluhan serta laporan masyarakat, terlebih terkait maraknya rumah kos liar yang ada di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

Disebutkan, kegiatan ini juga sesuai perintah Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang S. Di mana, menginstruksikan jajarannya agar melaksanakan pengecekan sekaligus operasi.

Baca Juga

Meski Medan Sulit, BKD Jalan Beton di Soko Temayang Bojonegoro sudah selesai 100 Persen

Dapat BKK 1,7 Miliar, Pengaspalan Jalan di Miyono Bojonegoro sudah Selesai Dikerjakan 100 Persen

“Pada razia Senin kemarin, sekira pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berada di dalam kamar salah satu rumah kos,” terang Beny.

Dirinya mengungkapkan, 2 (dua) pasangan tersebut ditemukan di dalam kamar kos yang berada di Jalan Pondok Pinang, wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Saat petugas menggelar operasi, kedua pasangan bukan suami istri itu berada di kamar kos dalam keadaan pintu terkunci. Selanjutnya diketuk dan ditunggu beberapa saat, akhirnya pintu dibuka,” tegasnya.

Dari data yang diperoleh, kedua pasangan yang berada di dalam kamar rumah kos Jalan Pondok Pinang, yakni EAK (29) laki-laki warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, bersama perempuan MP (29) warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasangan selanjutnya, laki-laki MAS (24) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama perempuan NS (27) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Masih menurut Beny Subiakto, guna proses lebih lanjut, kedua pasangan bukan suami istri yang ditemukan berada dalam kamar kos, dibawa ke kantor Satpol PP, untuk dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan serta wajib lapor selama 7 (tujuh) hari.

Melalui media ini, Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, mengimbau kepada seluruh maayarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kemanan dan ketertiban serta kenyamanan lingkungan. Apa bila menemukan kejadian tersebut diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Ros)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist