BOJONEGORO – Sarana dan prasarana Puskesmas perlu mendapat perhatian demi meningkatakan kualitas pelayanan. Sarana dan prasarana yang berkualitas dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna puskesmas itu sendiri yakni pasien dan petugas.
Sementara standar dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana puskesmas telah ada pedoman yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kondisi rusaknya beberapa bagian bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu tentu menimbulkan rasa ketidakamanan dan ketidaknyamanan yang dikhawatirkan bisa mengurangi kualitas pelayanan bagi pengguna Puskesmas itu sendiri.
Saat dihubungi oleh awak media kabarpasti.com, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Hernowo menyampaikan bahwa Rehabilitasi Puskesmas rusak ini sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bidang Kesehatan yang bisa dipastikan sudah masuk dalam rencana pembahasan APBD TA. 2020.
“Terkait Pustu yang rusak, sudah ada pembahasan dan bisa dipastikan sudah masuk rencana rehab tahun anggaran 2020,” jelas Kadis.
Seperti berita gambar sebelumnya Pustu yang berada di wilayah barat Kecamatan Sukosewu patut menjadi perhatian. Pasalnya ada beberapa bagian bangunan yang kondisinya bisa membahayakan siapa saja yang berada di tempat yang menjadi rujukan sarana kesehatan bagi warga.
Setelah di rehab hampir 6 tahun lalu tiga pilar teras bangunan Pustu ini patah dan bisa membahayakan. (Kust/Red)