Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

PTSL UMKM, 425 Pelaku Usaha di Bojonegoro Akan Terima Sertifikat Hak Milik

Wednesday, 24 February 2021 - 20: 00
PTSL UMKM, 425 Pelaku Usaha di Bojonegoro Akan Terima Sertifikat Hak Milik

Sukaemi, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan UMKM Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui sertifikat yang telah dimiliki, diharapkan nantinya juga dapat menjadi modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya bagi masyarakat biasa, ternyata PTSL ini juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana program ini adalah kerjasama lintas sektoral antara Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sukaemi selaku Kepala Dinas Koperindag UMKM Bojonegoro menyampaikan jika ditahun ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendapatkan program PTSL UMKM.

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

“Tahun 2021 ini di Bojonegoro ada tiga desa pada dua kecamatan penerima Program PTSL UMKM,” terang Sukaemi, Rabu (24/2/2021).

Sukemi mengungkapkan, program ini diberikan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah lokasi usaha yang ditempatinya. Tiga desa tersebut diantaranya Desa Pacul dan Mulyoagung yang berada di Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel yang berada di wilayah Kecamatan Kapas.

Sementara itu, Sukmono selaku pejabat inventarisir yang menangani program ini mengatakan bahwa ada sebanyak 425 pelaku usaha yang akan menerima sertifikat tanah PTSL UMKM.

“Ini kerjasama lintas sektoral antara Kantor Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koperasi dan UMKM, sifatnya Kantor BPN mengusulkan ke Kantor Wilayah Dinas Koperasi dan UMKM Jatim. Terkait siapa saja pelaku UMKM yang akan menerima sertifikat program ini adalah wewenang Dinas Koperindag UMKM Bojonegoro,” jelas Sukmono.

Adapun rincian PTSL UMKM di Kabupaten Bojonegoro dari jumlah 425 bidang tersebut, sebanyak 325 bidang dari pelaku UMKM dan 100 bidang berasal dari Dinas Perikanan. Begitupun proses pengajuannya yang sama selayaknya pengajuan Program PTSL umumnya, perbedaannya terletak pada pemanfaatnya, karena program ini hanya dikhususkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat hak milik. (cipt/red).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist