BOJONEGORO – Seorang pria warga Kecamatan Sumberrejo, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, akibat terbukti melakukan perihal tidak senonoh pada alat kelaminnya sendiri di hadapan wanita lain atau berbuat pornografi di ruang terbuka.
Diketahui, perkara merusak kesopanan di muka umum dan atau pornografi tersebut sempat viral di sosial media beberapa waktu yang lalu, terjadi di jalan Kalijaga, turut Desa Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.
Saat konferensi pers Kamis, 23/12/21 di Taman Reskrim, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Yudi Latif mengatakan bahwa Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus mempertontonkan perihal tidak senonoh.
“Di mana, pria tersebut telah mempermainkan dan mempertontonkan alat kelaminnya di hadapan seorang wanita di muka umum,” terangnya.
“Saat korban sedang berjalan, kemudian tersangka dengan mengendarai motor mempertontonkan alat kelaminnya, dan memberikan uang lima puluh ribu kepada korban,” tambah Wakapolres Bojonegoro.
Dijelaskan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan, tidak memiliki motif apapun. Akibat peristiwa itu tersangka diamankan Polisi di rumahnya. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Disebutkan, tersangka DS (33) pelaku pornografi ini merupakan pekerja honorer, warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kompol Muh Yudi Latif melalui media ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, apa bila menemukan kejadian atau hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan serta keamanan, diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Gik/Cip/red)