BOJONEGORO – Kasus pencabulan anak di bawah umur, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali terjadi. Selain itu, korban juga masih hubungan keluarga dan difabel.
Peristiwa pencabulan ini, terjadi di samping rumah tersangka Dusun Caper, RT 04/02 Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman. Pada Selasa 9 Februari 2021, dengan korban perempuan FS (12). Tersangka tidak menyetubuhi namun hanya utik utik jari ke kelamin korban.
Dijelaskan AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. “Korban pencabulan, FS ini merupakan tuna wicara”.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan ke petugas, oleh DA (29). Dari keterangan tersangka, korban FS ini juga masih keponakan dari sang istri.
Peristiwa bermula, dengan tersangka memanggil korban untuk memberi sejumlah uang, selanjutnya FS menghampiri, dan kemudian baju/kaos dinaikkan sebatas dada, lalu celana panjang dan celana dalamnya dilorot. “Tersangka lalu memasukan jarinya ke kelamin korban, setelah selesai diberi uang Rp. 15.000,-“, terang AKBP EG Pandia.
Disebutkan, tersangka MJTO (54) sehari-hari pria ini bekerja sebagai tenaga harian lepas, alamat Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJTO dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan serta pencabulan. Serta mengajak untuk menjaga kamtibmas, apa bila mengetahui hal-hal yang mengganggu kenyamanan diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Cipt/red)