BLORA – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jum’at (10/3/23).
Hari ini, dihadapan 16.000 petani hutan atau penggarap hutan penerima SK Perhutanan Sosial, Presiden RI Joko Widodo meminta agar lahan yang sudah diberikan ijin tidak ditelantarkan.
“Kalau sampai ditelantarkan, saya cabut lagi ijinnya,” tegas Presiden Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada warga penerima untuk memanfaatkan lahan tersebut seproduktif mungkin.
Dalam kunjungan Presiden RI ini, sebanyak 25 orang pengurus dari 7 Kelompok Tani Hutan di Bojonegoro yang bergerak di Perhutanan Sosial mendapatkan undangan khusus sebagai pegiat Perhutanan.
Tujuh KTH asal Bojonegoro tersebut adalah KTH Wono Lestari Lanching Kusumo, Wono Joyo Lanching Kusumo, Sumo Makmur, Wono Tani Sumber Makmur, Mbah Dampu Awang Sumber Makmur, Lereng Kendeng, dan KTH Dipo Makmur.
“Kami mendapat undangan dari Pak Gatot Ario Bimo dari Pojok Desa, salah satu pegiat Perhutanan Sosial tingkat nasional, bersama Rejo Semut Ireng dan AP2SI, yang memprakarsai acara tersebut,” terang Alik, salah satu ketua kelompok tani hutan.
Sementara itu, Gatot Bimo, panggilan akrab Lurah Pojok Desa, mengatakan kehadiran pegiat Perhutanan Bojonegoro diharapkan menambah semangat untuk penyelamatan hutan melalui Program Perhutanan Sosial.
“Insyaallah tidak lama lagi Tim Validasi dan Verifikasi KLHK akan turun ke Bojonegoro, untuk mempercepat proses perijinan Perhutanan Sosial,” janjinya.
Berdasar informasi, definitif hasil fasilitasi berhasil diterbitkan 114 SK Perhutanan Sosial, di Blora terdapat 13 SK dengan luas 1.044 hektar yang digarap oleh 1.083 KK Petani hutan.
Transformasi IPHPS ke PPHKm Kabupaten Blora sebanyak 4 SK dengan luas 4.144 hektar mencakup 4.010 KK. Kemudian SK Kelompok Proses Perhutanan Sosial (Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Bojonegoro) sebanyak 36 kelompok dengan luas 11.582 hektar dan 8.606 KK ditambah PS KKP di luar KHDPK Perhutanan Sosial.
Gatot menambahkan, berdasarkan surat Perkumpulan Rejo Semut Ireng Nomor: 001/e/PS.jateng/II/2023 tanggal 5 Februari 2023, permohonan SK Perhutanan Sosial setelah dilakukan penelaahan diperlukan penyesuaian kondisi penggarap dan kapasitas kelompoknya.
Presiden RI menurutnya akan memberikan 20 unit SK meliputi 18 SK definitif dan 2 SK indikatif kepada 66 KTH seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK.
“Kita patut berterima kasih kepada Presiden RI dan Menteri Siti Nurbaya yang sangat peduli terhadap Petani Hutan dan Perhutanan Sosial ,”pungkasnya. [*/red]