BOJONEGORO – Jajaran Dekanat Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro dan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai
tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Praktek Pemahaman Hukum, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (30/9/2021).
Dalam MoU dengan Nomor 431/IKIP PGRI/0.12/2017 dan W14.U10/1826/H M.010.1/12/2017 tentang Praktik Pemahaman Hukum disepakati bahwa Perjanjian ini berlandaskan kesepahaman para Pihak untuk saling membantu dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FP-IPS)IKIP PGRI Bojonegoro dalam hal pemahaman hukum.
“Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan pelaksanaan program pembelajaran diluar kampus bagi Mahasiswa, khususnya di bidang ilmu hukum,” terang Fruti Stevani, M.Pd., Dekan FP-IPS IKIP PGRI Bojonegoro.
Menurutnya, itu sebagai implementasi amanah kurikulum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro.
Selanjutnya, pihak IKIP Bojonegoro akan mengutus Mahasiswa magang di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk diberi pendampingan, penyuluhan
dan penilaian/evaluasi oleh Hakim Pendamping selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
“Diharapkan, setelah Mahasiswa dibina langsung oleh Hakim Pendamping
dapat memiliki kemampuan paralegal yang sanggup memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak hari ini, diharapkan ada kemampuan yang dapat diperoleh Mahasiswa magang di Pengadilan, yakni taat administrasi dan tata tertib di Pengadilan Negeri Bojonegoro, etos kerja, loyalitas dan kedisiplinan, pemahaman tentang adminstrasi kesekretariatan Pengadilan Negeri, administrasi kepaniteraan pengadilan negeri, administrasi perkara pengadilan negeri, administrasi layanan pengadilan negeri, Ilmu hukum acara perdata dan hukum acara pidana, ilmu hukum terapan, putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.
Nampak dari pantauan media ini, MoU dari pihak IKIP Bojonegoro diwakili oleh Fruti Stevani, M.Pd., Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP PGRI Bojonegoro sebagai Pihak Pertama, sementara Pengadilan Negeri Bojonegoro, diwakili oleh Bapak ESTAFANA PURWANTO, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai Pihak Kedua. (cipt/red)