BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro gencar memasang typing box pajak daerah pada restoran dan tempat-tempat makan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, sayangnya dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, perolehan PAD stagnan dan tak begitu mengatrol pendapatan daerah secara signifikan.
Sukur Prianto, salah satu Pimpinan DPRD Bojonegoro mengaku kasihan kepada cafe dan tempat makan kecil harus dikenai pajak daerah.
“Mereka bisa hidup dan terus bertahan saja sudah untung, apalagi seperti masa sekarang,” ungkap pria ini.
Pihaknya setuju pemberlakuan itu khusus untuk resto, tempat karaoke dan hotel menengah ke atas hingga mewah. Sukur menghimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk menangkap potensi PAD lain yang lebih besar yang harusnya bisa dilakukan karena besarnya APBD Bojonegoro.
“Pemkab kan punya ADS yang bisa melakukan akuisisi atau membeli saham SER sesuai rekomendasi BPK lalu, sehingga mampu memiliki saham 51-49,” harap politisi Demokrat ini.
Menurutnya, ada potensi pendapatan sekitar 150 – 200 milliar pertahun jika Pemkab Bojonegoro mampu memiliki komposisi saham tersebut. Politisi muda ini mendorong Pemkab melalui PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro untuk melakukan langkah kongkrit dan riil misalnya dengan pembelian berjangka multiyear, mengingat besarnya APBD Bojonegoro. Bila benar-benar terealisasi tentu akan ada tambahan pendapatan asli daerah yang bermanfaat bagi warga Bojonegoro, tanpa harus memberlakukan pajak daerah pada tempat-tempat usaha menengah kebawah. (BK)