BOJONEGORO – Ungkap tersangka pembunuhan, Jum’at 29/11/2019 Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pelaku dan kronologi pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di saluran air waduk Sumodikaran, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tersangka berinisial AS (19) itu merupakan warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pelaku masih berstatus pelajar kelas 3 di SMK Dander. “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan pada petugas,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK, MH, menjelaskan tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita hamil AIZ (20) warga Dusun Kedungrejo RT 39 RW 08 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, ditangkap Sat Reskrim Polres tanpa ada perlawanan, pada hari Selasa 26 Nopember 2019 dini hari di warung Martabak Desa Ngumpakdalem.
Dari hasil penyidikan, disampaikan oleh AKBP Muchamad Budi Hendrawan, berawal pada hari Minggu 24/11 sekira jam 18.30 WIB, korban menjemput tersangka mengendarai motor honda beat warna hitam, kemudian keduanya berboncengan menuju ke lokasi depan penggilingan padi turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, untuk mengambil minuman jenis arak yang sengaja disembunyikan oleh tersangka di semak-semak. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke arah jalan KH M Rosyid menuju jalan Serma Abdullah kemudian menuju jalan Munginsidi selanjutnya menuju arah jalan raya Bojonegoro – Dander dan berhenti dan duduk di tangkis selokan/parit aliran waduk.
Masih menurut Kapolres, setibanya di lokasi tersebut, korban bersandar pada lengan tersangka, keduanya juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Setelah itu, dalam kondisi hanya menggunakan celana dalam korban curhat terkait masalah kandungan dan meminta solusi, sebab tersangka tidak merasa menghamili kendati juga pernah melakukan hubungan badan.
Lebih lanjut, merasa pusing dengan kehamilan yang dialami korban, kemudian tersangka memberikan minuman arak yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah korban diberi minuman oplosan sebanyak 3 gelas terlihat mabuk dan lemas, selanjutnya tersangka menjerat leher korban dengan tali tampar yang disiapkan di dalam sakunya, tutur Kapolres.
“Setelah leher korban dijerat dengan tali dan terhentak-terhentak, kemudian dipukul pada bagian hidung dan mulutnya, dan selanjutnya diseret ke selokan/parit,” tegas Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Ditambahkan, setelah meletakan korban di selokan dengan posisi membujur, tersangka bergegas lari menuju masjid yang berada di Pondok Abu Darin, dengan maksud menaruh kendaraan miliki korban. Selanjutnya dengan nafas ngos-ngosan tersangka menghubungi temannya untuk minta dijemput dan diantarkan pulang ke rumah, imbuh Kapolres.
Namun tidak berselang lama, pada hari Selasa 26/11 dini hari, Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap tersangka. Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya
– 1 Unit Sepeda Motor Hinda Beat (milik korban)
– 1 buah hand phone merk samsung warna putih (milik korban)
– 1 buah jaket (milik korban
– 1 buah rok mini (milik korban)
– 1 pasang sandal jepit (milik korban)
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion (milij tersangka)
– 1 buah HP Oppo (milik tersangka)
– 1 buah jaket warna merah (milik tersangka)
– 1 buah celana jean sobek (milik tersangka)
– 1 sandal jepit warna hitam (milik tersangka)
– 1 botol plastik berukuran 1.5 liter berisi cairan
– 1 buah gelas plastik
– 1 buah tampar biru
– 1 buah korek api,
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, pungkas Kapolres. (DeBe/Redaksi)