BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM GMBI terhadap salah satu Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Malo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchammad Budi Hendrawan SIK, MH, saat menggelar konferensi pers, Selasa 2/6/2020 di halaman Mapolres Bojonegoro jalan MH Thamrin
Dikatakan Kapolres Bojonegoro, kasus tersebut bermula pada Senin 18 Mei 2020, di mana korban yang merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Malo ini, mendapat surat klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) terkait kegiatan pembangunan yang bersumber BKD Tahun 2019.
“Melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kades Kemiri, LSM GMBI meminta tanggapan dalam tempo 3 hari,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK, MH, surat klarifikasi yang ditandatangani SG selaku ketua LSM GMBI, apabila tidak ada tanggapan maka akan dilalukan tindakkan hukum sesuai undang-undang berupa pelaporan kepada instansi terkait.
Selanjutnya, Jum’at 22 Mei 2020 LSM GMBI di antaranya PS, KT, YS dan SG melakukan silaturahmi ke rumah korban dan membahas terkait klarifikasi kegiatan pembangunan yang bersumber dari BKD Tahun 2019 tersebut.
“Saat pembahasan, korban menyatakan telah menyelesaikan kegiatan pembangunan BKD Tahun 2019, hanya papan informasi kegiatan belum terpasang. Setelah pembahasan korban memberikan uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah ,” tutur AKBP M Budi Hendrawan SIK, MH.
Pada 30 Mei 2020, rencana oknum LSM GMBI yang berinisial PS dan KT berencana menemui korban di wilayah Kecamatan Kalitidu, namun lokasi berpindah di warung utara SPBU jalan Veteran Bojonegoro. Di sana, korban bertemu dan memberikan sejumlah uang, disaat yang sama petugas Kepolisian datang dan mengamankan PS dan KT. Saat ini pelaku berikut barang bukti uang senilai Rp. 10 juta, serta barang bukti lainnya telah di amankan di Mapolres Bojonegoro.
Kedua tersangka PS (46) warga Perum Citra Permata Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, dan KT (49) warga Desa Ngraseh Kecamata Dander disangkakan pasal 368 KUHP.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan juga mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kepala Desa yang ada di Bojonegoro agar lebih waspada. Di samping itu keberadaan LSM dan media sangat dibutuhkan dan membantu sebagai fungsi kontrol, namun harus berhati-hati jangan sampai kelewat batas, pungkasnya. (Lud/red))