Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Bojonegoro Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Thursday, 16 April 2020 - 10: 47
Polres Bojonegoro Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Upacara penanggalan atribut, tanpa dihadiri yang bersangkutan

BOJONEGORO – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya atas nama Bripka Jayusman.

Upacara PDTH digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dan dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dihadiri Para Kabag, beberapa Perwira staf, personel Polri dan ASN, Kamis 16/04/2020.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polri karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf  a  PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7  ayat (1)  huruf  b  Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf  a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011  tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan : PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.

Baca Juga

Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Sumenep, Disambut Nyai Eva Hadiri Pelantikan KAHMI

Saluran Air Berada di Tanah Hak Milik yang Hendak Diurug, Warga Jetak Cari Solusi dan Datangi DPRD Bojonegoro

“Sebagaimana pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Blora, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personel Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran. Dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota.

“Anggota Polri harus memberi contoh dan teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media.

Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. (*/Cip/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist