Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Polres Bojonegoro Limpahkan Berkas Pelanggar Protokol Kesehatan yang Terjaring Operasi Yustisi

Thursday, 17 September 2020 - 16: 45
Polres Bojonegoro Limpahkan Berkas Pelanggar Protokol Kesehatan yang Terjaring Operasi Yustisi

Suasana di ruang sidang

BOJONEGORO – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bojonegoro menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring.

Bagi pelanggar akan mendapat tilang Tipiring dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kamis(17/9/2020) pukul 10.00 WIB, Polres Bojonegoro melimpahkan berkas Tipiring bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar baik di warung kopi dan di tempat fasilitas umum.

Baca Juga

Peserta Didik Sespimmen Angkatan 61 Salurkan Bantuan Ke Musholla Al Ikhlas

Tim Pengisian Perangkat Di Campurejo, Telah Menerima 11 Orang Pendaftar di Hari Ke- 15

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati saat ditemui awak media ini di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa saat ini dilakukan pelimpahan berkas Tipiring bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar dan terjaring Operasi Yustisi selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk dilakukan sidang.

“Hari ini ada 21 berkas Tipiring untuk disidangkan dengan melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dengan sanksi administratif,”  tandas AKP Ismawati.

Masih menurut Kasubbag Humas, bahwa dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk kebaikan bersama dalam melindungi dan mencegah serta menekan penyebaran Virus Covid-19 sehingga jumlah korban tidak bertambah.

“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi kepada keluarganya, lingkungan sekitar ataupun tempat tinggalnya,” tuturnya.

Ditempat terpisah, pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti  protokol kesehatan.

Sementara itu, menurut Isdaryanto, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang perdana Operasi Yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19.

“Hari ini di gelar sidang perdana Tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker saat di luar dan terjaring Operasi Yustisi,” pungkas Isdaryanto. (Cipto)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com