Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Pil Dobel L di Bojonegoro

Friday, 12 June 2020 - 16: 24
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Pil Dobel L di Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro, bersama Kasat Narkoba, dan Kasubbag Humas ketika konferensi pers menunjukkan barang bukti, Jum'at 12/6/2020. Foto: DeBe

BOJONEGORO – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius Satuan Narkoba Polres Bojonegoro. Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil karnopen diamankan Polisi.

Dijelaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, saat konferensi pers Jum’at 12/6/2020, bahwa Satuan Narkoba telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L di beberapa TKP (tempat kejadian perkara).

Bermula dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penangkapan untuk TKP di sekitar jalan Veteran Bojonegoro diamankan tersangka beserta barang bukti jenis sabu-sabu 0,50 gram. Di Desa Suwaloh Kecamatan Balen, barang bukti jenis sabu-sabu 0,70 gram, dan di Desa Semawot Kecamatan Sukosewu jenis pil doble L. Saat ini semua tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas.

Baca Juga

Peserta Didik Sespimmen Angkatan 61 Salurkan Bantuan Ke Musholla Al Ikhlas

Tim Pengisian Perangkat Di Campurejo, Telah Menerima 11 Orang Pendaftar di Hari Ke- 15

BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/polisi-di-bojonegoro-amankan-2-napi-asimilasi-yang-kembali-berulah/

Disebuktan Kapolres Bojonegoro, tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka dengan barang bukti pil dobel L, dikenakan pasal 196 jo pasal 98 (2), pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keluarga masing-masing dalam pergaulan untuk menjauhi dan menghindari bahaya dan pengaruh narkoba.

Data yang dihimpun media kabarpasti.com, ke tujuh tersangka tersebut di antaranya, AJP (23) warga Desa Jati Blimbing Kecamatan Dander, Bojonegoro. SHP (41) warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, Tuban. SM (41) warga Desa Suciharjo Kecamatan Parengan, Tuban. MAZ (25) warga Desa Semawot Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. AST (47) warga Desa Parangbatu Kecamatan Parengan, Tuban. MUS (43) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Bojonegoro. MLK (29) warga Desa Sedangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. (DeBe)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com