BOJONEGORO – Terkait mobil dinas Bupati Bojonegoro yang dibawa kabur seorang pelaku yang menyamar sebagai mekanik atau tukang servis, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa pelaku berikut barang bukti telah berhasil diamankan.
Hal tersebut guna melakukan pengembangan daripada motif pencurian mobil dinas bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Mu’awanah, yang terjadi pada hari Kamis, 21 April 2022, sekira pukul 11.00 WIB, dan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian pada pukul 15.00 WIB sore.
AKBP Muhammad dihadapan awak media menjelaskan, setelah menerima laporan terkait pencurian mobil dinas bupati Bojonegoro, pihaknya secara langsung dan tegas memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran melakukan penyekatan di jalur perbatasan.
“Alhamdulillah kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa mobil dinas bupati Bojonegoro yang di dalamnya juga ada penumpangnya. Petugas melakukan pengejaran sampai ke perbatasan dan saat di sekitar traffic light kabupaten Ngawi berhasil dihentikan,” tuturnya.
Modus operandi yang dilakukan, pelaku mendatangi rumah dinas bupati yang berada di sekitar Pemkab Bojonegoro, selanjutnya mengaku sebagai mekanik/tukang servis yang hendak melakukan perawatan. Saat itu juga, sopir mobil dinas juga telah membantah karena menurut bagian pemeliharaan dan perawatan belum ada jadwal harwat.
“Tak lama kemudian, setelah sopir masuk ke dalam, pelaku yang menyamar sebagai tukang servis ini, mengambil kunci/kontak mobil yang tergantung di garasi, dan membawa kabur,” terangnya.
“Pelaku lebih awal membawa kabur mobil dinas bupati Bojonegoro jenis mitsubishi pajero warna putih ke rumahnya, di sana pelaku mengganti plat nomor yang berbeda, kemudian mengajak teman perempuan dan orang tuanya, yang rencananya akan menuju Bekasi,” ditambahkan Kapolres Bojonegoro.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Muhammad, guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut, saat ini pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari Pemkab Bojonegoro, untuk mendalami kasus tersebut.
Secara prosedur penyidikan, kendaraan saat ini disita sebagai barang bukti. Dan selanjutnya sesuai peraturan serta pertimbangan penyidik, pihak pemilik dapat mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti atau kendaraan tersebut, tegasnya.
Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan selalu menjaga kamtibmas di lingkungan sekitar. Apabila mengetahui hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan serta keamanan, diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto/red)