BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan TRBP (20) DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di jalan Basuki Rahmad tahun 2019 silam.
Diketahui, TRBP merupakan warga Dusun Sumbangtimun, RT 14 RW 02 Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diamankan petugas saat berada di jalan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menjelaskan Satreskrim telah berhasil mengamankan seorang DPO yang melakukan pencurian dengan kekerasan sekira bulan Agustus tahun 2019 lalu.
Dari keterangan yang disampaikan, bahwa TRBP bersama empat pelaku lainnya yang telah lebih awal diamankan, melakukan penjambretan dengan cara naik motor dan mendekati korban. Selanjutnya pelaku memukul korban hingga jatuh dan membawa kabur barang (hand phone).
Saat ini, DPO berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati, terhadap kondisi di lingkungan. Apa bila menjumpai gangguan kamtibmas diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto)