TUBAN – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, Rabu, 5/10/22 menggelar konferensi pers guna menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus yang telah berhasil diamankan. Diantaranya yakni penangkapan terhadap 9 (sembilan) orang pelaku tindak pidana narkoba.
Konferensi pers tersebut dipimpin secara langsung Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba bersama sejumlah anggota, dan barang bukti.
Di awal, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan bahwa konferensi pers saat ini guna menyampaikan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba.
“Tetap waspada terhadap kondisi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dan jauhkan diri serta anggota keluarga dari bahaya pengaruh narkotika,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko menerangkan, bahwa petugas kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan tindak pidana narkoba jenis Pil LL.
Disebutkan, untuk kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 5 (lima) orang dengan lokasi yang berbeda. Diantaranya yakni pada tanggal 20 September 2022 dengan pelaku RMJ ditangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, barang bukti 1 poket sabu 8,84 gram. Tanggal 22 September 2022 pelaku dengan inisial YU ditangkap di jalan Raya Tuban – Surabaya atau di sebelah Barat SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, barang bukti 1 poket sabu 2,48 gram dan 1 poket sabu berat brutto 2,46 gram.
Selanjutnya yakni 25 September 2022, anggota juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba berinisial SGY di sebuah warung toak yang berada di sekitar Plumpang, barang bukti yang diamankan 2 poket sabu berat brutto 1,07 gram. Tanggal 26 September 2022, juga diamankan pelaku berinisial DAY, tempat kejadian perkara di rumah Dusun Tanggungan RT 01 RW 01 Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, barang bukti sebanyak 3 poket sabu berat brutto 3,28 gram. Dan pada 30 September 2022 berhasil mengamankan pelaku berinisial WS lokasi di area SPBU AKR Desa Bunut, Kecamatan Widang, barang bukti yang turut diamankan berupa 1 poket sabu 0,25 gram.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses lebih lanjut seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti, saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Tuban.
“5 (lima) tersangka kasus tindak pidana narkoba tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 miliar ditambah 1/3,” tegasnya.
Masih menurut Kasat Resnarkoba, selain kasus tersebut, petugas Polres Tuban juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis Pil LL. “Ada empat orang yang ditangkap di tiga lokasi”.
Dirinya mengungkapkan, pada 30 September 2022, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial TAANH, untuk tempat kejadian perkara di dalam rumah Dusun Bendo, RT 04 RW 02 Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, barang bukti yang diamankan berupa Pil LL sebanyak 590 butir.
Pada 4 Oktober 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Simpang 3 Dusun Kono, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AR dengan barang bukti berupa Pil LL sebanyak 305 butir. Dan di hari yang sama pada pukul 22.30 WIB juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SLK dan YTYA. Keduanya ditangkap di rumah milik YTYA yang berada di jalan Cemara No. 49, RT 09 RW 03, Desa Tasikmadu, Kec/Kab. Tuban. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa Pil LL sebanyak 1.013 butir.
Dijelaskan Iptu Teguh Triyo Handoko, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ke empat pelaku tindak pidana narkoba Pil LL yang berhasil diamankan petugas, saat ini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tuban berikut barang bukti.
“Empat pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 197 subs. 196 undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar,” tandasnya.
Melalui media kabarpasti.com, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Dan tetap mengawasi anggota keluarga masing-masing dari pengaruh narkoba. (redaksi)