Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Di Bojonegoro Tangkap Pemuda yang Biasa Pamer Kelamin di Jalan

Monday, 18 May 2020 - 16: 18
Polisi Di Bojonegoro Tangkap Pemuda yang Biasa Pamer Kelamin di Jalan

Kapolres Bojonegoro ketika konferensi pers, di halaman Mapolres Senin 18/05/2020.

BOJONEGORO – Polisi menangkap seorang pemuda yang memiliki kebiasaan pamer kelamin dan masturbasi di atas motor di Jalan raya Kedungadem – Sugihwaras, tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem.

Pelaku yang teridentifikasi berinisial ANC (37) itu ditangkap di Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Saat konferensi pers, Senin 18/5/2020 Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH, menjelaskan Senin 11 Mei 2020, korban sedang menuju ke salah satu minimarket, di tengah perjalanan tepatnya di jalan raya Kedungadem – Sugihwaras, tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, tiba-tiba tersangka ANC memepet korban dengan mengendarai motor sambil mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan masturbasi, korban terus dipepet oleh Tersangka.

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/aksi-sosial-satlantas-polres-bojonegoro-di-tengah-pandemi-covid-19/

Lanjut, Kapolres Bojonegoro, bahwa korban dari awal terus dipepet oleh tersangka sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi di jalan yang ramai, tersangka memacu sepada motornya. Korban sempat mengejar tersangkan sambil merekam sepeda motor dan nopol tersangka, kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Sat Reskrim telah menangkap terhadap pelaku pornografi di Kecamatan Kedungadem, dengan modus operandi tersangka pada saat itu mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban, sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi,” jelas Kapolres kepada awak media.

Kapolres Bojonegoro, menyampaikan tersangka dijerat pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Milyard. Untuk barang bukti sudah kita sita 1 unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian,” pungkas AKBP M Budi Hendrawan. (*/Ags/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist