Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Polisi di Bojonegoro Tangkap Pelaku sekaligus Karyawan yang Menggondol Uang Puluhan Juta dengan Kunci Brankas Palsu

Thursday, 10 September 2020 - 09: 56
Polisi di Bojonegoro Tangkap Pelaku sekaligus Karyawan yang Menggondol Uang Puluhan Juta dengan Kunci Brankas Palsu

Kapolres Bojonegoro dan Kasat Reskrim ketika meminta keterangan pelaku Cur-brankas saat konferensi pers, Kamis 10/9/20

BOJONEGORO – Di era Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19, Kamis, 10/9/20 Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak, cuci tangan, dan memakai masker.

Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro ini, dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, beserta jajaran anggota, dan ketua FKUB KH Alamul Huda.

Guna mengungkap sejumlah kasus yang telah ditangani selama beberapa bulan terakhir, dan menyampaikan pesan serta himbauan kepada masyarakat pada konferensi pers saat ini juga menghadirkan ketua FKUB Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Babinsa di Kedungadem Bojonegoro Bantu Bangun Jembatan Dusun Boro

“Kita menghadirkan Gus Huda agar pesan terkait kasus-kasus yang terjadi dapat tersampaikan dengan langsung kepada masyarakat,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Disampaikan AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, bahwa Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (Cur-brankas) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di PT Tumbak Mas Niaga Sakti yang beralamat di  jalan Mangga No.30 RT 18/02 Desa Campurejo, Kec/Kab. Bojonegoro Jawa Timur.

Disebutkan, kejadian tersebut pada 12 Agustus 2020 lalu, pukul 01.00 WIB. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 53.150.000,-, 1 unit Brankas, 1 buah kunci brankas, 1 buah kunci ruangan, 1 bendel nota.

Tersangka RYD (31) dengan alamat jalan HOS Cokroaminoto, No 292, Kelurahan Jetak, Kec/Kab. Bojonegoro, ini juga merupakan salah satu karyawan. Dari keterangan yang disampaikan, saat melakukan pencurian pelaku telah sengaja menggandakan kunci ruang kerja supervisor dan kunci brankas.

“Setelah berhasil membuka kunci ruangan dan brankas, tersangka lalu mengambil dan membawa kabur uang senilai lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

Kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, agar terus berhati-hati dan waspada. Apa bila mengetahui kejadian atau hal-hal yang mencurigakan diharapkan segera melapor, pesan Kapolres Bojonegoro. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist