BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru, yang dimulai sejak 6 Juli sampai 17 Juli 2020.
Dari pantauan awak media kabarpasti.com, konferensi pers Selasa, 21/7/20 di halaman Mapolres Bojonegoro dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Berita terkait: https://kabarpasti.com/di-bojonegoro-kasus-terkonfirmasi-positif-covid-19-yang-sembuh-terus-bertambah/
Tampak hadir Kapolres Bojonegoro, bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.
Sasaran pada Operasi Sikat Semeru Tahun 2020, di antaranya Curat, Ciras, Curanmor, Perampasan, Debt Collector, Handak, Lahgun Sajam, Lahgun Senpi dan Street Crime lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH pada Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 saat ini, petugas berhasi mengamankan 29 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang.
Berita terkait: https://kabarpasti.com/kapolres-bojonegoro-bagikan-obat-vitamin-dan-buah-pada-warga-yang-berada-di-rumah-isolasi/
Disebutkan Kapolres Bojonegoro, Curas sebanyak 4 kasus, jumlah tersangka 9, Curat 18 kasus jumlah tersangka 27, Curanmor 4 kasus, jumlah tersangka 8, dan Penadah 3 kasus, jumlah tersangka 5.
Dari sejumlah kasus tersebut ada kejadian yang paling menonjol, dikatakan Kapolres Bojonegoro, yaitu pelaku Curas, di mana tersangka menggunakan golok guna menakuti korbannya, dan selanjutnya mengambil barang milik korban. Kejadiannya dilakukan di wilayah Kecamatan Balen.
“Komplotan curas ini beraksi di jalan, dengan menggunakan golok untuk menakut-nakuti korban, setelah itu barang-barang milik korban diambil dan dipakai senang-senang,” terang Kapolres.
Berita terkait: https://kabarpasti.com/pengamanan-dan-antisipasi-kerusakan-hutan-perhutani-dan-polres-bojonegoro-tandatangani-mou/
Masih menurut Kapolres Bojonegoro, pada saat ini seluruh tersangka Curas, Curat, Curanmor, dan Penadah beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.
AKBP Muchamad Budi Hendrawan, juga menambahkan untuk kasus Curas pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP diancam denga pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pada kasus Curat, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan, pada kasus Curanmor, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan kasus Penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati dan melaporkan ke petugas apa bila ada hal-hal yang mengganggu kamtibmas, pungkasnya. (lud/red)