BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan 4 (empat). Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pada Kamis, 24/2/22.
Konferensi pers dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dengan menghadirkan seluruh tersangka yang telah berhasil diamankan.
Di hadapan insan media, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor untuk jual belikan.
Disebutkan, bahwa pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial AW (32) warga Dusu. Guwaran RT 02 RW 03 Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dengan korban Ahmad Qomarudin yang beralamatkan di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Modus operandinya yakni tersangka awalnya memperoleh kendaraan tanpa surat, selanjutnya dibuatkan atau dokumen palsu dan dijual kepada korban. Dari hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.
“Jadi pelaku ini setelah mendapatkan kendaran tanpa surat, kemudian memalsukan dokumen surat-surat BPKB dan STNK untuk dijual kepada pembeli,” tegas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan Pasal 266 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Melalui media kabarpasti.com Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan menghindari segala bentuk penipuan. Apa bila menemukan hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharap segera melapor ke petugas terdekat. (redaksi)
Alhamdulillah…manusia mavia kelas kakap tertangkap…trmksh banyak kerja keras pak polisi 🙏