BOJONEGORO – Selasa, 26/1/21, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Jawa Timur, menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus illegal logging atau pencurian kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah KPH Padangan.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung Kapolres Bojonegoro, didampingi Kasat Reskrim, dan Kassubag Humas. Dengan menghadirkan seorang tersangka illegal logging yang telah berhasil diamankan.
AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pihak Perhutani, selanjutnya Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kayu/illegal logging yang beraksi di sekitar wilayah Kecamatan Padangan.
Disebutkan, tersangka laki-laki berinisial DM (39) merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur. Tersangka juga mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kayu.
“Tersangka ini diamankan Satreskrim, sebelum menjual hasil curiannya, yang rencana dijual di wilayah Saradan,” tutur Kapolres Bojonegoro.
Ditambahkan, pencurian kayu atau illegal logging jenis Sonokeling ini dilakukan tersangka di kawasan hutan petak 10 C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timu.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Di akhir, AKBP EG Pandia menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, agar turut serta merawat serta melestarikan hutan guna mencegah terjadinya bencana. Diharapkan, tatap waspada dan melaporkan kepada petugas terdekat apa bila terjadi hal-hal yang mengganggu kamtibmas. (Cipto)