BOJONEGORO – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, tangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan kekerasan, keduanya merupakan nara pidana (Napi) asimilasi.
Pengungkapan kasus penjambretan dan pencurian dengan kekerasan ini, disampaikan AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, saat konferensi pers, Jum’at 12/6/2020 di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, didamping Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasubbag Humas, kepada awak media menjelaskan, pengungkapan kasus penjabretan dan pencurian dilakukan dua tersangka, yang keduanya merupakan napi asimilisasi.
BERITA TERKAIT: https://kabarpasti.com/setubuhi-dan-ancam-denda-foto-model-oknum-fotografer-diamankan-polisi/
Tersangka penjambretan pelaku AM (25) alamat Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sesuai keterangan pelaku, bulan Maret 2020 lalu, baru keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan), dengan kasus serupa saat ini harus kembali menikmati jeruji besi, terang Kapolres Bojonegoro.
“Tersangka AM ini menjalankan operasinya mengendarai motor, lalu menjambret tas dikeranjang sepeda ontel milik ibu-ibu yang berada di jalan selanjutnya kabur,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, saat beraksi, dia berhasil menjambret barang/tas milik korban, yang berisi uang Rp. 1.500.000,00, serta sejumlah barang lain.
Tersangka selanjutnya, pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu AS (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka ini merupakan napi asimilasi yang baru keluar bulan Mei lalu.
Dijelaskan AKBP M Budi Hendrawan, tersangka AS melakukan pencurian dengan kekerasan, modusnya masuk ke rumah korban melalui pintu pagar kemudian mencuri. Korban yang saat itu mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya mengejar, namun tersangka memukul dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Tersangka masuk rumah warga pondok pinang Desa Sukorejo, lalu mencuri uang yang ada didompet milik korban sejumlah lima ratus lima pulu ribu rupiah. Mengetahui kejadian tersebut korban melapor ke kantor Polisi,” terangnya.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, AS napi asimiliasi ini rupanya belum juga jera. Sebelumnya melakukan pencurian di jalan Pemuda Kec/Kab. Bojonegoro, dan diganjar hukuman penjara.
Saat ini pelaku penjambretan di jalan Lettu Suwolo dengan tersangka AM (25), dan pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan Pondok Pinang tersangka AS (25) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Keduanya dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaran.
Dari keterangan ke dua tersangka saat konferensi pers, perbuatan tersebut dilakukan, karena kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminalitas yang terkadi disekitar kita. Apabila ada kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban segera melapor ke petugas, pungkasnya. (DeBe)