Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 12 Laptop Milik SDN 1 Bakung Bojonegoro

Monday, 18 January 2021 - 10: 56
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 12 Laptop Milik SDN 1 Bakung Bojonegoro

BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian belasan laptop milik Sekolah Dasar Negeri 1 Bakung, Kecamatan Kanor. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers, Senin, 18/1/21.

Konferesi pers di Taman Reskrim, digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dites suhu tubuh menggunakan Thermo gun, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker. Dihadiri Kapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kassubag Humas dengan menghadirkan para tersangka.

AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua pelaku pencurian laptop sejumlah 12 unit milik SDN 1 Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Baca Juga

Secara Virtual, Forkopimda Bojonegoro Ikuti Launching “Gerakan Santri Bermasker”

Harga Gabah Terus Anjlok, Petani di Bojonegoro Mengeluh

Kapolres Bojonegoro menjelaskan bermula dari laporan yang disampaikan Dinas Pendidikan terkait kejadian pencurian selanjutnya petugas melakukan penyeledikan hingga akhirnya ditemukan pelaku. Dan dari pengakuan kedua tersangka, pelaku nekat mencuri karena terlilit hutang. Karena susah mencari kerja dan tak kunjung mendapatkan uang, akhirnya mencuri.

Disebutkan, dua pelaku pencurian di antaranya adalah RS (37) laki-laki, alamat Desa Bakung, dan J (37) laki-laki alamat Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Keduanya melakukan pencurian pada Sabtu, 9/1/21.

“Dalam waktu dua hari yakni pencurian dilakukan hari Jum’at malam dan pada Minggu 9 Januari malam, kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.

“Untuk barang hasil curian 12 unit laptop masih berada atau dititipkan di rumah temannya dan belum dijual, saat ini sudah kami amankan serta segera diserahkan pada pihak sekolahan,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan masing-masing agar kamtibmas tetap terjaga. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Bakung saat menerima pengembalian barang (laptop) mewakili pihak sekolahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terima kasih, atas kerja keras Polres Bojonegoro, sehingga segera dapat mengungkap kejadian ini.

“Terima kasih, semoga Kapolres Bojonegoro beserta jajaran senantias diberikan kesuksesan dan kesehatan agar dapat memberikan yang terbaik,” ujarnya.(Cipto/red)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com