Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Polisi Amankan Jambret HP di Kasiman Bojonegoro

Tuesday, 30 March 2021 - 14: 10
Polisi Amankan Jambret HP di Kasiman Bojonegoro

Konferensi pers Selasa, 30/3/21

BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Selasa, 30/3/21 menggelar konferensi pers. Guna mengungkap sejumlah kasus. Salah satunya yakni kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasiman.

Konferensi pers dilaksanakan di taman Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, MM, MH bersama Kasat Reskrim dan Kassubag Humas Polres Bojonegoro, serta penerjemah bahasa.

AKBP EG Pandia, MM, MH mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang. Peristiwa tersebut terjadi pada, Senin, 1/2/21 di jalan PUK turut Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman.

Baca Juga

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Meski Medan Sulit, BKD Jalan Beton di Soko Temayang Bojonegoro sudah selesai 100 Persen

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada dua orang, namun baru satu yang berhasil ditangkap petugas, satunya melarikan diri dan telah kita masukkan daftar pencarian orang,” terangnya.

“Kronologi, pelaku mendekati korban lalu menendang hingga terjatuh, kemudian mengambil barang milik korban,” imbuh Kapolres Bojonegoro.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya ini, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun.

Di akhir, melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, MM, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan selalu turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Terlebih di masa pandemi Covid-19, diharapkan juga mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan. (Fhm)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist