BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Selasa, 30/3/21 menggelar konferensi pers. Guna mengungkap sejumlah kasus. Salah satunya yakni kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasiman.
Konferensi pers dilaksanakan di taman Reskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, MM, MH bersama Kasat Reskrim dan Kassubag Humas Polres Bojonegoro, serta penerjemah bahasa.
AKBP EG Pandia, MM, MH mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang. Peristiwa tersebut terjadi pada, Senin, 1/2/21 di jalan PUK turut Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada dua orang, namun baru satu yang berhasil ditangkap petugas, satunya melarikan diri dan telah kita masukkan daftar pencarian orang,” terangnya.
“Kronologi, pelaku mendekati korban lalu menendang hingga terjatuh, kemudian mengambil barang milik korban,” imbuh Kapolres Bojonegoro.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya ini, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun.
Di akhir, melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, MM, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan selalu turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Terlebih di masa pandemi Covid-19, diharapkan juga mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan. (Fhm)