BOJONEGORO – Wakil Bupati Bojonegoro, Irawanto, MPd dikabarkan mendapatkan pemanggilan dari penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur guna menghadap kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perkara yang sedang didalami oleh Penyidik Polda Jatim. Rencananya, Wakil Bupati ini akan dipanggil pada Rabu tanggal 23 September 2020 pada pukul 09.00 WIB besok.
Wakil Bupati Bojonegoro dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketika dikonfirmasi, Mas Wawan (akrab dipanggil) membenarkan jika dirinya dipanggil Polda Jatim terkait kasus dugaan pencucian uang atau tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Jatim.
“Saya besok insyaallah akan memenuhi panggilan Penyidik dan akan hadir di Polda Jatim,” terang Mas Wawan, Selasa (22/9/2020).
Menurut Wabup Bojonegoro ini, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban sebagai warga negara meskipun dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati, jika dibutuhkan keterangan oleh penyidik dirinya juga bersedia.
Sebelumnya beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Bojonegoro telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam bagi hasil PI di tubuh PT ADS.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal PI (Participating Interest) Blok Cepu ini diduga melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab Bojonegoro yang pernah menjabat sebagai Plt. PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Bojonegoro.
Dalam pemeriksaan yang sudah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yaitu pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (why/red)