BOJONEGORO – Perkembangan permasalahan Pasar Desa Ngampel masih terus bergulir. Segala usaha dilakukan oleh warga untuk terus mendapatkan keadilan. Progress terkini pasca laporan Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bojonegoro pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Agustus lalu, akhirnya terbitlah tindaklanjut hasil laporan dari institusi tersebut.
Sesuai surat tertanggal 10 September 2019 Nomor : B/287/LM.26-15/0107.2019/VIII/2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur akan melakukan Klarifikasi Langsung Pengaduan/Laporan Masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Camat Kapas, Kepala Desa Ngampel Kecamatan Kapas dan Edy Kuntjoro (DPD LPM Bojonegoro. Berdasarkan laporan Sdr. Edy Kuntjoro Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku kuasa dari Kepala Desa Ngampel Kecamatan Kapas, Bojonegoro mengenai maladministrasi penundaan berlarut permohonan penerbitan izin bangun guna serah Pasar Desa Ngampel dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Desa Ngampel oleh Bupati Bojonegoro.
Masih merujuk surat itu dalam rangka penyelesaian masalah tersebut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman akan meminta keterangan klarifikasi secara langsung mengenai masalah itu pada Rabu, 18 September 2019, pukul 13.00 di Aula Bupati Bojonegoro.
Seperti berita sebelumnya lantaran belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Desa Ngampel, puluhan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro menggelar aksi demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, pada Rabu (14/8/19) lalu. Aksi kala itu mendapatkan pengamanan ketat dari Kepolisian Resort Bojonegoro.
Tuntutan aksi demo warga Desa Ngampel meminta agar Bupati Bojonegoro Anna Mu’awana untuk segera menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena warga sudah menunggu tiga tahun lamanya untuk mempunyai pasar tradisional yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan antisipasi pasca pengeboran minyak dan gas berakhir.
Terpisah, Camat Kapas Kabupaten Bojonegoro, Agus S. Hardiyanto ketika dihubungi awak media ini melalui aplikasi whatsapp, mengatakan sudah mendapatkan surat dari Ombudsman. (Kust)