BOJONEGORO – Polda Jatim dikabarkan menyelidiki kasus dugaan korupsi paket Pembangunan Pasar Hewan di Bojonegoro. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro kabarnya juga telah dipanggil.
Melansir detik.com, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Santoso membenarkan pihaknya telah memanggil PPK Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Bojonegoro.
Menurut Henri, pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Hewan di Bojonegoro. Namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan. Masih klarifikasi,” kata Henri, Senin (7/3/2022).
Menurut Henri, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya memang selalu akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui. Terutama pihak yang mengetahui pembangunan.
“Setiap ada penyelidikan dimulai, kita pasti ada pemanggilan mulai dari PPK kemudian penyedia, mungkin ada ULP. Semua pihak yang mengetahui pasti kita panggil, diundang sifatnya klarifikasi,” tandas Henri.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi saat dikonfirmasi soal pekerjaan tersebut pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu dikatakan masih dalam perbaikan.
“Ya masih dalam perbaikan dan masih ada tahap pekerjaan kedua,” tulis Sukaemi singkat.
Seperti diketahui, pembangunan pasar hewan ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2021, dengan pagu Rp. 4, 8 M yang dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91, Lt. 1 Surabaya.(*/cipt/red)