BOJONEGORO – Di tengah masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih menyeruak, DPD PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tak hentinya melaksanakan kegiatan komunikasi terbatas sekaligus memberikan bantuan sosial. Hal tersebut guna menjaga serta menjalin silaturahmi.
Pantauan awak media ini, Minggu, 22/8/21 anggota DPRD Miftahul Khoiri, S.Ag bersama ketua DPD PKS Kabupaten Bojonegoro serta beberapa pengurus nampak mengunjungi PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia). Bertempat di jalan Sunan Kalijogo nomor 105, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
“Kegiatan dan kunjungan ini sebagai salah satu wujud kepedulian kami untuk menjalin silaturahmi dan berbagi di masa pandemi Covid-19 kepada saudara-saudara yang tergabung di dalam PPDI Bojonegoro,” tutur Driarso, S.T.
Silaturahmi sekaligus komunikasi sosial selama ini telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan DPD PKS Bojonegoro. Namun dampak akibat pandemi sehingga harus memperhatikan dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Di hadapan 25 orang anggota PPDI, Driarso juga mengatakan, bahwa DPD PKS Kabupaten Bojonegoro juga memiliki tempat atau yang biasa disebut rumah aspirasi. Di sana, terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.
“Silahkan datang menyampaikan aspirasi sambil bersilaturahmi setiap ke rumah aspirasi yang ada di Desa Tanjungharjo. Tempat tersebut sudah ada dan berjalan sejak lama,” tegasnya.
“Kita semua ini sama dan harus saling tolong menolong, yang terpenting harus tetap semangat dan percaya diri dalam menjalani kehidupan,” imbuh Driarso memberikan semangat.
Sementara itu, Tahir (46) Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terima masih kepada DPD PKS yang telah peduli dan membagikan bantuan. “Ini sangat berharga khususnya bagi saudara saudara kami yang terdampak akibat pandemi Covid-19”.
Kepada anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang ikut hadir, dirinya juga menyampaikan, semoga dapat menampung dan menyalurkan aspirasi PPDI, harapannya agar ada peraturan daerah (Perda) yang khusus memperhatikan para difabel atau penyandang disabilitas, tutupnya. (Fhm)