Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

PKPU Penyelenggaraan Pemilu 2024 Telah Diundangkan

Saturday, 11 June 2022 - 07: 13
PKPU Penyelenggaraan Pemilu 2024 Telah Diundangkan

Foto: redaksi

BOJONEGORO – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.

Dari situs KPU, Jumat (10/6/2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini memiliki tujuh pasal.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga

Kembali Ditangani Polres Bojonegoro, Aduan Warga Soal Identitas Bupati Anna Segera Gelar Perkara

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo Berpulang, NasDem Sampaikan Dukacita

Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023. Serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.

Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Sementara itu, menanggapi terkait hal tersebut, kepada media kabarpasti.com, ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rahman membenarkan bahwa PKPU tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bojonegoro juga akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Pemilu ini merupakan agenda nasional, dan segala hal terkait pelaksanaan di bawah (daerah) menunggu instruksi. Namun sampai saat ini, kami telah mempersiapkan semuanya,” ujarnya.

“Untuk agenda yang paling dekat, yakni menunggu launching tahapan yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2022 nanti. Seluruh tahapan yang kami laksanakan pasti akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahuinya,” tutup pria yang akrab disapa Rahman.

Untuk melihat secara detail, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah disahkan, dapat mengakses https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54587077253344253344

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist