PARENGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memberikan bantuan dana Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) berupa pinjaman modal usaha sebesar Rp 220 Juta di Ruang Pertemuan Kantor KPH Parengan Selasa (19/4).
Diketahui, bahwa dana tersebut diserahkan secara simbolis Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto kepada 3 (tiga) orang mitra dengan disaksikan jajaran manageman dan Asper BKPH Parengan Utara dan Montong KPH Parengan.
Penerima bantuan pinjaman modal tersebut diantarnya,Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Jati Asri, Lusnari Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Rp 140 Juta, untuk usaha Budidaya tales bening, Wiwik Desa Brangkal, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Rp 40 Juta, serta untuk usaha makanan dan minuman, Khoirul Abidin Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Rp 40 Juta, dan usaha penggemukan ternak sapi.
Administratur Perhutani KPH Parengan Slamet Yuwanto, menjelaskan Pendanaan UMK merupakan bentuk empati Perum Perhutani sebagai BUMN guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendanaan UMK ini diarahkan untuk membangun usaha produktif mitra binaan, pada usaha perdagangan, peternakan dan jasa untuk menumbuhkan kemandirian usaha, semua mitra penerima bantuan PUMK di wajibkan ikut asuransi jiwa.
“Saya berharap usaha dari para mitra ini bisa berkembang lebih besar dan lancar, Pendanaan UMK dilaksanakan setiap tahun sekali dan dana ini diambil dari laba perusahaan,” pintanya.
Sementara perwakilan dari mitra binaan dari Desa Parangbatu ketua KUPS Jati Asri Lusnari dengan usaha di bidang budidaya tales bening menyampaikan terima kasih kepada Perhutani khususnya KPH Parengan yang sudah memberi kepercayaan dan memberi bantuan pinjam modal dengan bunga yang sangat ringan hanya 0,5% per-bulan atau 6% pertahun.
“Ini sangat bisa membantu mempercepat dan memperluas lagi usaha kami sehingga semakin berkembang, sekali lagi terima kasih Perhutani,” ujarnya.
Program PUMK, ini merupakan Program dari Perhutani guna membantu masyarakat ini merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh BUMN. (Ags/red)