BOJONEGORO – Selama dua hari petugas gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, dan Satpol PP melaksanakan Patroli bersama di wilayah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kegiatan itu guna mengimplementasikan perjanjian kerjasama terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sekaligus menindaklanjuti terkait, (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dan (2) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam rangka melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggara protokol kesehatan.
Patroli gabungan di awali Apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Padangan, dihadiri petugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur sebanyak 16 personel, petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro sebanyak 16 personel, anggota Polsek Padangan 4 personel, anggota Sub Denpom Kabupaten Bojonegoro 2 personel, dan anggota Kodim 0813 Bojonegoro sebanyak 6 personel.
Kepada awak media kabarpasti.com, Jum’at, 12/11/21, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM mengungkapkan pada kegiatan patroli gabungan ini petugas menyerukan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melintas di sekitar Kantor Kecamatan Padangan, agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M.
“Dikarenakan masih di masa pandemi Covid-19, diharap seluruh masyarakat tetap melakukan pencegahan penularan dan penyebaran virus corona,” ujarnya.
“Menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas,” tegas Beny.
Saat patroli di sekitar Kantor Kecamatan Padangan, petugas juga memberikan pembinaan berupa teguran lisan dan sanksi sosial kepada 29 orang pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, pada kesempatan itu Kasatpol PP, Arief Nanang, juga melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan vaksinasi yang berada di Balai Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Ada sekira 300 peserta vaksin juga dihimbau agar selalu patuh protokol kesehatan.
Menurut Beny Subiakto, petugas gabungan melakukan pengecekan warung remang-remang yang berada di sekitar jalan raya Ngraho. “Namun, saat petugas patroli ternyata warung-warung di sana telah tutup dan relatif sudah mematuhi protokol kesehatan”.
“Dalam patroli ini petugas mendapatkan 31 orang pelanggar dan dikenakan sanksi sosial serta teguran,” sebutnya.
Hingga patroli gabungan berakhir, kegiatan berjalan secara baik dan lancar. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, guna mencegah dan menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada, diharapkan agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan, pungkasnya. (Ros)