BOJONEGORO – Menindaklanjuti tingginya kasus konfirmasi positif terpapar Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Satgas pencegahan Covid-19 tak hentinya menggelar sosialisasi dan penyampaian himbauan serta Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
Dijelaskan Beny Subikato, S.STP, MM protokol kesehatan merupakan salah satu gerakan pendisiplinan terhadap diri, guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Terlebih bagi yang melaksanakan ativitas di luar rumah.
“Kami akan tetap melakukan sosialisasi dan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro kepada awak media ini, Jum’at(29/1/21).
Dirinya juga menyebutkan pada kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes saat ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalitidu tepatnya di pasar hewan. Dengan melibatkan sejumlah personel gabungan, di antaranya TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten serta Linmas Desa Kalitidu.
“Kami telah menindak sejumlah warga yang melanggar dan tidak mematuhi prokes. Teguran lisan ada 10 orang, dan sanksi tertulis sebanyak 41 orang,” tegasnya.
Melalui media ini, Kabid Tibum Transmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan khususnya saat beraktivitas di luar rumah, dengan 4M yakni menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memakai masker.
“Mematuhi prokes merupakan salah satu vaksin utama melindungi diri dan sesama terhadap penularan Virus Corona,” pungkasnya. (Cipto)