Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Petugas di Sukosewu Bojonegoro Akan Tegakan Prokes Saat Liburan Tahun Baru 2021

Wednesday, 30 December 2020 - 07: 37
Petugas di Sukosewu Bojonegoro Akan Tegakan Prokes Saat Liburan Tahun Baru 2021

Foto ilustrasi

BOJONEGORO – Guna mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona yang masih mengalami peningkatan, jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur akan mengawal dan melaksanakan kegiatan penyampaian himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut, sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor: 300/3375/412.208/2020 yang menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, tanggal 29 Desember 2020, perihal penerapan Prokes pada hari libur tahun baru 2021 dan tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

Pemerintah bersama TNI, Polri dan seluruh lapisan masyarakat sejak awal munculnya pandemi Virus Corona tak hentinya melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan. Mulai dari penyampaian sosialisasi pada masyarakat, penyemprotan cairan disifektan, penyediaan tempat cuci tangan, pembagian masker, pemberlakuan jam malam, hingga penyaluran bantuan sosial bagi para terdampak.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Seperti yang sampaikan, Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto, S.H kepada awak media kabarpasti.com, bahwa 10 bulan telah berjalan dan bersama-sama melakukan segala upaya pencegahan guna memutus mata rantai Virus Corona.

Menuruntnya, di penghujung tahun 2020 saat ini kasus konfirmasi positif masih mengalami penambahan, dan Kabupaten Bojonegoro kembali masuk pada zona merah. Sehingga kepada seluruh masyarakat dihimbau tetap mematuhi dan menerapkan Prokes khususnya pada masa liburan tahun baru.

Sesuai surat edaran, diharapkan meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian/kerumunan (hajatan), penerapan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB terhitung sejak 29 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Selanjutnya melaksanakan pengawasan dan koordinasi dengan TNI, Polri, dan Puskesmas untuk mengambil tindakkan apa bila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan.

“Kami tetap akan melaksanakan Prokes, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah di atas jam 20.00 malam sampai 04.00 pagi, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini masih sangat berbahaya,” tegas Kapolsek Sukosewu.

Ditambahkan, apa bila masih ditemukan masyarakat yang melanggar dan melaksanakan kegiatan di luar rumah sesuai himbauan, dan diharapkan disiplin dengan 4M menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan memakai masker. “Kami bersama TNI, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya di akhir. (Cipto/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist