Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Perseteruan Pemkab Bojonegoro dengan PT SER, Bupati Terkesan Persulit Hak Investor

Monday, 6 July 2020 - 20: 00
Perseteruan Pemkab Bojonegoro dengan PT SER, Bupati Terkesan Persulit Hak Investor

Ilustrasi Kilang Migas. Net

BOJONEGORO – PT Surya Energi Raya (SER) adalah mitra strategis Pemkab Bojonegoro dalam mengelola Participating Interest (PI) di ladang minyak Blok Cepu melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sejak 2005 lalu keduanya adalah mitra bisnis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan PT ADS pada gilirannya akan berkontribusi bagi pendapatan daerah setempat.

Baru-baru ini, Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS mengundang manajemen PT SER untuk melakukan RUPS, Selasa (30/6/2020) namun sayangnya tak ada hasil jelas karena PT SER menolak agenda pada siang itu karena menganggap tak sesuai kepatutan aspek hukum dalam bisnis. Menurut Andi Kusumah sebagai Legal PT SER, karena di dalam surat itu masih tertera anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai pengurus sementara ADS, sementara posisi seluruh direksi sedang dalam keadaan kosong.

“Apabila Pemkab Bojonegoro, sebagai salah satu pemegang saham, meminta diadakan RUPS maka harus mengajukan dulu ke pengurus perseroan melalui surat tercatat,” kata Diki Kusumah. Legal PT. SER ini mengatakan bahwa pengurus yang menerima permohonanlah yang berhak memanggil para pemegang saham.

Baca Juga

Kesepakatan Resmi, NasDem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Koalisi Perubahan

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Baca Juga : https://kabarpasti.com/lelucon-bupati-kabar-buruk-investasi/

Awalnya rapat 30 Juni itu tak kuorum, sehingga dilakukan skorsing oleh Sekda Nurul Azizah sebagai pimpinan rapat mewakili Pemkab Bojonegoro. Selanjutnya, rapat yang gagal itu rencananya akan membahas pencabutan skorsing, penegasan pengunduran diri dan selesainya masa jabatan Komisaris dan Direksi PT ADS, pengangkatan hasil seleksi kekosongan manajemen PT ADS, laporan keuangan tahun 2017 dan 2018, pembagian atau penarikan saham seri C serta pembagian devident.

Namun ada perbedaan pendapat yang menyebabkan gagalnya rapat yakni permintaan PT SER terhadap Laporan Keuangan tahun 2017 dan 2018 agar dilakukan diawal sebelum membahas agenda yang lain dan Pemkab Bojonegoro tak bisa memenuhinya. Dengan alasan, itu menjadi kewenangan manajemen lama.

Penolakan Pemkab Bojonegoro dilanjutkan dengan statement Bupati Anna Mu’awanah pada harian lokal (Radar Bojonegoro, 03 Juni 2020) yang mengatakan bahwa dirinya tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang tidak dilakukannya pada tahun 2017 dan 2018 karena dirinya berdalih belum menjadi bupati pada saat itu.

Berita Terkait : https://kabarpasti.com/somasi-bupati-polemik-kerjasama-dan-pembagian-participating-interest-blok-cepu/

Menurut Koordinator Suara Warga Semesta (SWASTA) Bojonegoro, Imam Muchibul Ma’ruf yang menanggapi statement Bupati menganggap logika pernyataan Bupati Bojonegoro amatlah kontradiktif dengan argumentasi agenda RUPS yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan kepengurusan PT. ADS.

“Pernyataan Bupati itu mengada-ada, bahkan cenderung tindakan tanpa dasar wewenang yang merupakan tindakan sewenang-wenang, karena Bupati diberi kewenangan bukan sebagai direksi dan/atau komisaris yang harus melaporkan pertanggungjawaban dalam RUPS, namun bupati berkedudukan sebagai pemegang saham,” terang pria ini.

Menurut Imam, sangat disayangkan tindakan nyata (Feitelijke Handelingen) Bupati yang mendapatkan kewenangan sebagai pemegang saham, terkesan mempersulit hak-hak investor yang sudah disepakati dalam AD/ART dan kesepakatan perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338, KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Masih menurut Koordinator SWASTA ini, meskipun narasi yang dibangun Bupati terkesan berkehendak melaksanakan RUPS yang telah melalui sekian tahapan, sesungguhnya, kepentingan Bupati hanya melakukan pergantian kepengurusan semata. Sementara terkait dengan pengembalian investasi dan pembangian deviden masih tanda tanya, meski seharusnya deviden bagi Kabupaten Bojonegoro harus sudah menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak akhir tahun 2018. (Kust)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist