PARENGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, KPH Bojonegoro, KPH Jatirogo, KPH Padangan, melaksanakan kerjasama di bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis, 2/9/21 pukul 14.00 WIB.
MoU tersebut ditandatangani, Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, dari KPH Bojonegoro Irawan Darmanto Dj, KPH Jatirogo Fajar Wicaksono, KPH Padangan Wisik Sugiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam SH, MH, di saksikan jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Perhutani.
Data yang dihimpun awak media kabarpasti.com, keluasan wilayah kerja masing-masing di antaranya di Kabupaten Bojonegoro : KPH Bojonegoro, Luas 50,144.00,Ha 100%, KPH Padangan Luas 27.833.30,Ha 100%, KPH Parengan Luas 2.852,20,Ha, 16%, KPH Jatirogo, Luas 1,320,90 Ha, 7%.
Penandatanganan MoU telah dilakukan KPH Parengan sejak tahun 2012, KPH Padangan tahun 2016, KPH Bojonegoro Tahun 2012 dan KPH Jatirogo baru Tahun 2021.
Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Setyo Salindra Putri menyampaikan, dengan penandatanganan MoU ini pihaknya berharap dapat lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negera bersa Perhutani maupun wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain itu, juga diharapkan adanya peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara, tungkas Adm KPH Parengan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, S.H., M.H menyampaikan, MoU ini tidak hanya penandatanganan semata atau serimonial belaka, namun harus ada action berkelanjutan, pihak Perhutani memberikan (SKK) Surat Kuasa Khusus, selaku Jaksa.
“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Bojonegoro agar bisa saling sinergi,’’ tegas Kajari di akhir. (Ags/red)